Koreri.com, Manokwari – Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi pembangunan dermaga Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama Paul Wariori, Yan Chirstian Warinussy, S.H minta kejaksaan tinggi papua barat segera menghadirkan salah satu saksi Rendi dalam kasus ini untuk dimintai keterangannya.
Dikatakan Warinussy bahwa kliennya hanya sebagai korban karena perusahan CV Kasih miliknya dipinjam oleh saksi Rendi dan menang tender dalam proyek pembangunan dermaga Yarmatun tersebut.
Peminjaman bendera perusahan CV Kasih ini sudah dimuat dalam surat perjanjian namun namun ketika pencairan masuk dalam rekening, saksi Randy mengambil langsung melarikan diri ke luar papua tanpa mengerjakan pekerjaan yang diduga merugikan negara Rp 4.503.518.000 bersumber dari APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2021 pada Dishub Papua Barat.
“Kita harap Kejaksaan tinggi Papua Barat tidak puas dengan hanya menetapkan Paul dan Pak Kadis Perhubungan sebagai tersangka dan ditahan hari ini, tapi mereka harus kerja keras untuk menangkap Rendi termasuk PPKnya,” tegas Warinussy dalam keterangan persnya kepada wartawan saat mendampingi kliennya di Kantor Kajati Papua Barat, Kamis (13/10/2022).
Advokad senior papua ini akan mempelajari materi perkara ini setelah akan memberikan pandangan hukum kepada kliennya terkait langkah hukum yang akan ditindak lanjuti selanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hitagaol, S.H., M.H dalam keterangan persnya kepada awak media di press room Kejati menegaskan pihaknya akan memanggil Rendi dan PPK Basri dalam waktu untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Karena sampai saat ini kedua orang ini masih saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Yarmatun, jika cukup bukti maka tidak menutup kemungkinan dinaikan status hukumnya.
“Sesuai prosedur penyidikan kita akan panggil kedua saksi tersebut jika tidak hadir lagi maka sesuai aturan undang-undang akan kami lakukan pemanggilan secara paksa,” jelas Kajati Papua Barat.
KENN
