Jika Tak Libatkan FPHS Di Amdal Freeport, Litinus : Tak Ada Izin Ekspansi Wilayah Baru

WhatsApp Image 2022 10 30 at 07.34.33
Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Papua, Litinus AgabalSH., MM, Dip.PM (kiri) dan Menteri LHK, Prof. Dr. Sitinurbaya (kanan) / Foto: ist

Koreri.com, Jayapura – Isu soal analisis dampak lingkungan (Amdal) perusahaan tambang PT. Freeport Indonesia (PTFI) yang diproses sejak 2020 lalu kembali mengemuka.

Pasalnya, beberapa waktu belakangan ini sejumlah kalangan angkat bicara menyoal hal itu.

Kali ini datang dari Litinus N. Agabal, SH., MM, Dip.PM yang juga Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Papua.

Ia mengingatkan pihak manajemen PTFI dan Menteri LHK Prof. Siti Nurbaya untuk wajib melibatkan FPHS Tsingwarop selaku masyarakat yang terkena dampak langsung atau korban permanen dalam Amdal perusahaan tambang tersebut.

Hal itu, mengingat lamanya kontrak Amdal selama 20 tahun.

“Sehingga perlu keterlibatan masyarakat yang terkena dampak langsung dalam kontrak AMDAL dimaksud,” tegasnya mengingatkan sebagaimana pernyataan pers yang disampaikannya kepada Koreri.com, Minggu (30/10/2022).

Litinus menekankan bahwa perlunya negara melindungi hak masyarakat pemilik hak ulayat di dalam kontrak Amdal Freeport.

“Dan langkah itu lebih bermartabat dari pada berapapun jumlah uang yang dapat dibayarkan secara langsung kepada masyarakat,” tekannya.

Litinus pun kembali mengingatkan Menteri LHK untuk tidak gegabah menentukan pemilik hak ulayat atau koban permanen.

Sebaiknya, FPHS Tsingwarop selaku korban permanen dilibatkan dalam kontrak Amdal Freeport dan duduk bersama menentukan arah ekspansi produksi ke depan.

Litinus pun menegaskan bahwa semua pihak perlu tahu bahwa tanpa melibatkan masyarakat korban permanen, maka tidak akan pernah diizinkan wilayah baru untuk ekspansi produksi.

“Untuk itu, keterlibatan FPHS Tsingwarop menjadi prasyarat mutlak ekspansi produksi PT Freeport Indonesia,” tegasnya.

EHO

Exit mobile version