19 Pasal Mengekang Kebebasan Pers, AJI Gelar Aksi Tolak RKUHP

WhatsApp Image 2022 12 05 at 17.09.20
Sejumlah Jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gelar Aksi Demo Damai di Segitiga Haji Bauw Jl Trikora Wosi Manokwari, Senin (5/12/2022) menolak Pengesahan Rancangan KUHP (Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari – Sejumlah pekerja pers yang tergabung dalam aliansi jurnalis independen (AJI) menggelar aksi demo damai di Manokwari, Provinsi Papua Barat, Senin (5/12/2022). Aksi ini untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang dibahas dan disahkan oleh DPR RI di Senayan Jakarta.

Para jurnalis yang melakukan aksi demo di pertigaan Haji Bauw jalan Trikora Wosi itu membentangkan spanduk bertuliskan tolak Pasal-pasal RKUHP. Orasi yang dilakukan secara bergantian terus berlanjut dengan poin menolak Pengesahan RKUHP yang memuat 19 pasal berpotensi memberangus kebebasan pers serta kebebasan berekspresi warga negara.

“Kami menolak RKUHP yang akan dibahas oleh DPR RI dalam waktu dekat” tegas anggota aliansi jurnalis independen Alex Tethool dalam orasinya.

Sedangkan Jurnalis Tempo.co Manokwari, Hans Kapisa menilai rancangan UU KUHP yang akan dibahas dan ditetapkan oleh DPR tidak baik. “Di tanah Papua ini kita sedang mendorong kebebasan pers, namun RUU KUHP yang akan disahkan ini akan memberangus kebebasan pers dan juga kebebasan berekspresi bagi masyarakat umum” katanya.

Hans meminta Masyarakat Papua untuk mendukung penolakan RKUHP, sebab ekspresi warga negara termasuk orang Papua yang kerap menuliskan status di sosial media maupun berkomentar mengkritik pemerintah di Media Masa.

Anggota Aliansi Jurnalis Independen AJI Jayapura di Manokwari, Safwan Azhari menyebutkan bahwa RUU KUHP hasil revisi terbaru masih menyisakan masalah, karena terdapat 19 pasal yang harus dicabut sebelum DPR mengesahkan.

“RUU KUHP versi terbaru mengancam kemerdekaan pers. Pasal 188 sangat berpotensi digunakan untuk mempidanakan Jurnalis.” Kata Jurnalis Tribun Papua Barat itu.

Dalam pasal 188 kata dia berpotensi menyasar kerja pers karena berkaitan dengan laporan investigasi bisa saja mengangkat korban-korban  stigma komunisme.

Dalam pasal 188 ayat 1 menyebutkan tentang setiap orang yang menyebarkan tentang ajaran komunisme/ Marxisme, leninisme dimuka umum dengan lisan maupun tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan hukuman penjara 4 Tahun.

Ketua AJI Tanah Papua Lucky Ireeuw mengatakan bahwa aksi  AJI di kota Manokwari tepatnya di jalan Trikora Wosi kota Manokwari berlangsung aman terkendali dalam pengawalan belasan personil Polisi dari Polres Manokwari.

“Aksi serupa juga digelar  AJI kota Jayapura,  berjalan aman sejak pukul 10.00 WIT hingga aspirasi terhadap pengesahan RKUHP diserahkan kepada wakil rakyat di DPR Provinsi Papua,” ujar Lucky sembari menambahkan selain Manokwari dan Jayapura aksi  menolak pengesahan RKUHP juga digelar serentak  AJI di 40 kota se-Indonesia berjalan aman dan terkendali.

KENN