Koreri.com, Manokwari– Pelaksanaan program otonomi khusus di Tanah Papua harus diketahui semua kalangan masyarakat orang asli papua (OAP), apalagi secara detail sudah terperinci hak OAP dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua dan penjabarannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 106 terkait kewenangan serta PP nomor 107 tentang keuangan.
Penjabat Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw,M,Si kepada wartawan mengatakan bahwa supaya pengalaman pelaksanaan otsus papua jilid satu yang mana masyarakat OAP banyak yang tidak mengetahui sasaran otsus ini sehingga perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah melalui media massa maupun tatap muka dengan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi otonomi khusus ini mulai dilaksanakan pada hari Selasa (6/12/2022) ke seluruh 13 Kabupaten/Kota se-Papua Barat dengan melibatkan semua element pemerintah termasuk legislatif untuk menyampaikan tujuan dan sasaran otsus terkait dengan Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan ekonomi kerakyatan.
“Sosialisasi ini perlu karena masyarakat dan semua pihak termasuk kita para pemimpin harus tahu tentang semangat undang-undang nomor 2 tahun 2021 yang didalamnya sudah ada peraturan pelaksana PP nomor 106 tentang kewenangan dan 107 tentang keuangan,” jelas Waterpauw kepada awak media usai menghadiri rapat paripurna I DPR Papua Barat dalam rangka penyerahan Raperda APBD tahun anggaran 2023 di Ballroom Aston Niu Manokwari, Senin (5/12/2022) malam.
Sebagai turunan untuk menjelaskan secara terperinci tentang UU nomor 2 tahun 2021 dan PP nomor 106 serta 107 tahun 2021 maka Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama legislatif setempat telah menetapkan 21 perdasi dan perdasus.
Namun setelah diharmonisasi ke Kemendagri di Jakarta ternyata dari 21 regulasi itu baru 19 yang sudah mendapat nomor registrasi sedangkan 2 perdasi yang belum mendapatkan, yaitu tentang kewenangan perangkat daerah dan kepolisian daerah.
Pemerintah daerah akan melanjutkan ini dalam turunan peraturan gubernur (Pergub), peraturan bupati (Perbup) dan peraturan walikota (Perwali) sehingga dapat mengikat serta tepat sasaran kepada orang asli papua dan 4 bidang prioritas tersebut.
Menurut mantan Kapolda Papua Barat itu bahwa wajar jika masyarakat asli papua mengatakan otsus gagal, karena pemerintah belum maksimal mensosialisasikan program ini sampai kepada sasarannya.
“Hal ini menjadi tantangan dan dorongan bagi kami untuk mensosialisasikan kepada masyarakat asli papua, kita akan bagi tugas ada tim yang ke sorong raya (Papua Barat Daya), Manokwari Raya (Papua Barat) dan wilayah Kuri Wamesa dan Bomberay (calon Papua Barat Tengah), saya pikir itu bagian yang harus kita aktif sosialisasi, supaya masyarakat mengetahui bahwa pemerintah memberikan peran besar kepada orang asli papua, ” ujar Pj Gubernur.
Waterpauw menambahkan, surat edaran Mendagri juga menegaskan untuk pemerintah daerah Papua Barat gencar mensosialisasikan Undang-undang otsus jilid II sehingga tim sudah mulai bergerak.
KENN












