DLHP Papua Barat Berikan Pembekalan Peningkatan Kapasitas Pengawasan

DLHP PB pembekalan

Koreri.com, Manokwari – Dalam rangka upaya peningkatan kapasitas pengawasan lingkungan hidup di daerah maka Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat memberikan pembekalan tatacara pengaduan bagi kelompok masyarakat dan pelaku usaha.

Pembekalan peningkatan kapasitas tata cara pengaduan tersebut berlangsung di Ruang Kaimana lantai II Swiss-belhotel Manokwari, Senin (12/12/2022)

Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLHP Papua Barat, Daniel Leonard Haumahu, mengatakan bahwa perlindungan dan pengelolaan  lingkungan hidup yang baik dan sehat wajib diketahui semua pihak terutama pelaku usaha, agar tidak mengesampingkan aspek lingkungan dalam perizinan berusaha.

“Kami membekali masyarakat dan pelaku usaha tentang peran dan tanggungjawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah ini,” ujar Leonard.

Kata Leonard, merupakan sesuatu yang wajib dimiliki oleh penanggungjawab usaha dan /atau kegiatan sebagai upaya pengawasan dari pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Diakui Leonard, “Fakta selama ini masih ada kelompok masyarakat dan pelaku usaha yang melihat izin lingkungan sebagai syarat administrasi.  Oleh karena itu, perlu diberi pemahaman bahwa setiap perizinan lingkungan yang dikeluarkan instansi teknis pemerintah, berfungsi sebagai alat kontrol dan pengendali,” ujar Leonard.

Dijelaskannya bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan mewujudkan pembangunan berkelanjutan di daerah, sehingga setiap pelaku dan/atau penanggung jawab usaha wajib mendapatkan izin lingkungan sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.

“Hal ini tertuang dalam Undang-undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UUPPLH) No. 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian Dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa penerapan sanksi bagi pelanggar lingkungan hidup dapat berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin. Selanjutnya pada tingkatan tertentu yang berujung tindakan pidana, dapat dilakukan tindakan hukum oleh aparat berwenang.

KENN

Exit mobile version