Periksa 30 Saksi, Kasus Korupsi KONI Naik Sidik : Peran Tersangka Didalami

IMG 20221216 WA0002 1
Direskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu,S.Sos., S.I.K., M.Krim.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari – Penyidikan Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat telah menaikan status hukum kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ke penyidikan.

Setelah penyidik tipikor memintai keterangan terhadap 30 saksi sejak dilakukan penyelidikan dari tanggal 9 September 2022 lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aliran dana hibah ini.

Karena kasus ini menjadi perhatian publik sehingga penyidik melakukan penyelidikan dengan teliti pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 30 orang  dengan pengumpulan sejumlah dokumen penting terkait hibah KONI.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim menjelaskan, setelah 90 hari proses penyelidikan berjalan statusnya dinaikan jadi penyidikan.

“Pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 telah dilaksanakan gelar perkara yang hasil rekomendasinya adalah perkara KONI telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan fokus penyidikannya adalah  dana hibah KONI TA 2019, 2020 dan 2021 dengan nilai anggaran Rp 227.495.122.000,” jelas Dirreskrimsus Polda Papua Barat dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Jumat (16/12/2022).

Dijelaskan Kombes Romylus bahwa berdasarkan sprint penyidikan pada tanggal 13 Desember 2022 maka penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Desember 2022.

Tentu saja peningkatan proses hukum dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan atas telah diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik dan temuan indikasi kerugian keuangan negara nya mencapai angka miliaran.

Berdasarkan fakta-fakta diketahui bahwa KONI Provinsi Papua Barat dalam kurun waktu Tahun 2019, 2020 dan 2021 telah mendapatkan dana Hibah Provinsi Papua Barat sebesar Rp 227.495.122.000,- diantaranya :

1) Tahun 2019 sebesar Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar)
2) Tahun 2020 sebesar Rp 99.995.122.000,- (sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah)
3. Tahun 2021 sebesar Rp 67.500.000.000.- (enam puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah)

Penyidik Tipidkor Polda berhasil mengungkap  terdapat belanja dan kegiatan dalam pertanggungjawaban (LPJ) KONI Provinsi Papua Barat yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, dan tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.

Sehingga tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Kemudian Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

“Terkait siapa tersangkanya, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan prinsip due process of law sehingga melalui mekanisme gelar perkara akan dapat ditentukan  pihak yg dapat diminta pertanggung jawaban,” ungkap Kombes Romylus.

RLS

Exit mobile version