Koreri.com, Jayapura – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua hanya menerima 12 bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Papua periode 2024-2029 yang berkas dukungan syarat minimal lengkap memenuhi semua syarat pencalonan perseorangan.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Papua, Zandra Mambrasar, mengatakan sesuai jadwal tahapan penyerahan dukungan syarat minimal bakal calon anggota DPD RI dapil Papua untuk pemilu 2024 sejak tanggal 26 Desember hingga 8 Januari 2023.
Menurutnya, ada 19 bakal calon anggota DPD RI yang ambil akun silon (sistem pencalonan) di kantor KPU Papua, dari 19 akun silon ada 16 bacalon yang menyerahkan berkas dukungan syarat minimal kepada KPU Papua.
“Jadi, yang diterima KPU karena berkas lengkap memenuhi syarat itu ada 12 bacalon DPD RI, tidak diterima 4 bacalon. Sedangkan 3 bacalon DPD RI tidak serahkan berkas syarat dukungan minimal,” kata Zandra Mambrasar dalam keterangan persnya, Senin (9/1/2023).
Dijelaskan, tahapan pendaftaran dan penyerahan dukungan syarat minimal bakal calon anggota DPD RI pada pemilu 2024 sudah dibuka sejak tanggal 26 Desember 2022 namun para bakal calon baru mendaftar dan menyerahkan berkas dukungan syarat minimal ke KPU dari tanggal 5-8 Januari 2023.
Tanggal 5 Januari 2023 ada 2 bakal calon yang mendaftar yaitu H. Kumar, jumlah dukungan 2.000 pemilih dengan sebaran di 5 Kabupaten dan Nur David Permana, jumlah dukungan 1.064 pemilih sebaran 9 Kab/Kota.
Tanggal 7 Januari 2023 ada 2 bakal calon yang serahkan dukungan syarat minimal diantaranya, Maddu Mallu, jumlah dukungan 1.486 pemilih dengan sebaran di 9 Kab/Kota, dan Yakonias Wabrar, jumlah dukungan 1.599 pemilih dengan sebaran di 9 Kab/Kota.
Hari terakhir tanggal 8 januari 2023 ada 8 bakal calon yang serahkan dukungan syarat minimal adalah David Harold Waromi, jumlah dukungan 1.296 pemilih, sebaran di 9 kab/kota, Carel Simon P. Suebu, jumlah dukungan 1.258 pemilih, sebaran di 9 kab/kota, Darussalam Damir KS, jumlah dukungan 1.115, sebaran di 9 kab/kota, Moch. El Bahar Conoras, jumlah dukungan 1.869, sebaran di 6 kab/kota, Regina Muabuai, jumlah dukungan 1.053, sebaran di 5 kab/kota, Richard J.Z Maniagasi, jumlah dukungan 1.153, sebaran di 6 kab/kota, Henock Puraro, jumlah dukungan 1.064, sebaran di 5 kab/kota,dan Lalita, jumlah dukungan 1.083, sebaran di 8 kab/kota.
Sementara 4 bakal calon yang sudah serahkan dukungan syarat minimal tapi tidak diterima atau tidak memenuhi syarat yaitu Hendrik Yance Udam, Yosafat Entong, Nomensen Mambraku, dan Fransiskus Xaverius Rumere.
Selain itu, 3 bacalon DPD RI yang tidak menyerahkan dukungan syarat minimal diantaranya, Lily, Maria Solomo Wossiry dan Etty Domingga Aksamina Fonataba.
“KPU Provinsi Papua telah menutup penerimaan syarat bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua pada tanggal 8 Januari 2023 pukul 23.59 WIT dan selanjutnya tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tanggal 9-22 Januari 2023 dan proses terus berjalan sampai pada penetapan calon anggota DPD RI untuk ikut pemilu 14 Februari 2024,” kata Zandra.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Metusala Infandi, mengatakan tahapan penyerahan syarat dukungan minimal bagi pencalonan perseorangan sesuai PKPU 10 dan perubahan PKPU 13 tahun 2022.
“Pertama tentu kami bawaslu sangat apresiasi kerjasama antara para bakal calon DPD dengan KPU dalam melaksanakan penyerahan syarat dukungan yang mulai tanggal 26 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023,” kata Metusala Infandi.
“Dari segi pengawasan kami bawaslu terakhir tanggal 8 Januari 2023 mendampingi KPU mulai dari jam 2 siang sampai jam 00.00 WIT sesuai jadwal,” sambungnya.
Dikatakan, tahapan penyerahan dukungan syarat minimal sudah dilakukan sesuai dengan jadwal dan surat edaran KPU yang mana semua bakal calon diberikan ruang untuk terlebih dahulu mengisi buku registrasi kemudian menyerahkan syarat dukungan disesuaikan dengan waktu.
Walapun dalam proses penyerahan, kata Metusala, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga bawaslu juga memberikan masukan dari sisi pengawasan kepada KPU dan juga bakal calon DPD RI untuk kemudian melakukan pemeriksaan secara bersama berkaitan dengan syarat dukungan yang diserahkan juga akun silon.
“Sehingga proses penyerahan dukungan syarat minimal yang dilakukan berjalan dengan lancar sampai dengan hari terakhir. tentu langkah selanjutnya setelah penutupan penyerahan syarat dukugan akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dan prosesnya masih akan berlanjut,” jelasnya.
Bawaslu Papua juga imbau kepada bakal calon anggota DPD dan LO supaya nanti ditahapan verifikasi administasi (Vermin) dan verifikasi faktual (Verfak) nanti agar terus berkoordinasi dengan KPU supaya meminimalisir hambatan dalam tahapan selanjutnya.
“Karena mengingat LO ini ada yang baru, kalau LO lama mereka sudah paham cara mengakses dan cara menangani tahapan yang dilakukan KPU sedangkan LO baru masih kaku sehingga perlu koordinasi terus dengan KPU agar proses tahapan selanjutnya berjalan lancar,” tegasnya.
“Kami juga imbau para bakal calon anggota DPD RI agar tidak boleh menggantikan LO yang sudah diikuti dari awal tahapan yang dilakukan KPU,” sambung Metusala Infandi.
EHO