BPSDM Papua Putus Sepihak Beasiswa Mahasiswa ke Luar Negeri, Ini Respon DPRD Biak

IMG 20230112 WA0003

Koreri.com, Biak – DPRD Biak Numfor melalui lintas komisi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah setempat terkait beasiswa bagi mahasiswa yang kuliah di luar negeri melalui Program Jakarta Internasional College (JIC) yang kini diputus.

RDP ini berlangsung di ruang sidang utama gedung Dewan setempat, Rabu (11/1/2023).

Dari pihak Dewan Biak Numfor hadir, Ketua Milka Rumaropen didampingi wakilnya Adrianus Mambobo serta sejumlah anggota diantaranya Anwar Akbar, Derek Kafiar, Maka Arif Evert Cristian serta Mety Karangan.

Sementara dari pihak Pemda diantaranya Plt Sekretaris Daerah Biak, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bappeda, Kepala Inspektorat dan Sekretaris BPKAD setempat.

Mambobo yang memimpin jalannya RDP ini ketika dikonfirmasi membenarkan hal ini.

Dijelaskan, RDP ini berkaitan dengan diputuskannya Biaya Otsus dari provinsi yang diwakili oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) yang selama ini membiayai anak-anak Papua menimba ilmu di luar negeri.

“Biaya beasiswa bagi mahasiswa Biak yang kuliah di luar negeri tiba-tiba diputuskan dan dia dikembalikan pembiayaannya ke kabupaten. Ini persoalan karena Gubernur Papua dalam hal ini BPSDM tidak boleh putuskan secara sepihak,” jelas Mambobo.

Menurutnya, jika diputuskan secara sepihak maka yang terbengkalai itu adalah anak-anak.

Seharusnya, tekan Mambobo, pihak BPSDM Papua harus mengundang Bupati Biak untuk kemudian menjelaskan permasalahan ini.

“Misalnya BPSDM mengatakan bahwa karena uang Otsus tidak ada lagi di provinsi tapi sudah langsung dikirim ke Kabupaten jadi tidak lagi biaya studi anak-anak, oke kita terima. Yang kedua, BPSDM harus menyampaikan atau memberitahukan MoU yang dibuat dengan beberapa perguruan tinggi atau lembaga pengelola beasiswa anak-anak Papua ke luar negeri,” tekannya.

Tetapi faktanya, semua itu tidak dilakukan bahkan secara sepihak BPSDM menghentikan itu. Akhirnya, lembaga-lembaga yang mempersiapkan anak-anak ini dibuat bingung, dan tidak bisa memberangkatkan calon generasi penerus bangsa ini ke ke luar negeri.

“Bulan Januari kita di Biak, anak-anak yang kuliah ke Amerika itu ada 3 orang terpaksa tidak bisa berangkat karena batasnya tanggal 14 Januari 2023. Kalau tidak ada uang, maka terpaksa mereka ditunda ke tahun depan lagi.

Kasihan anak-anak ini sudah 2 tahun belajar di Jawa untuk bahasa Inggris dan dianggap sudah bisa kuliah di universitas luar negeri ternyata tersandung dana yang tidak disediakan,” sesalnya.

Menurut Mambobo, terkait biaya ini harus dikonfirmasi ke kabupaten agar diketahui berapa besar anggaran yang dibutuhkan untuk dimasukan dalam APBD.

“Karena tidak diberitahu BPSDM ke kabupaten sampai dengan sidang-sidang penetapan APBD selesai baru berita ini datang dari belakang. Bagaimana kita mau bertindak? Segala sesuatu kan memakai aturan, ada peraturan perundangan yang mengatur penetapan dengan pengesahan anggaran. Jadi kalau kita sudah bahas lalu tetapkan maka tidak ada satu orangpun yang menggeser anggaran itu,” kembali sesalnya.

Dijelaskan pula, kegiatan-kegiatan lain jika mau dilakukan harus melalui persidangan khusus oleh Dewan untuk mengatur ulang bersama-sama Pemda. Dimana ada dokumen yang mencatat bahwa karena ada hal mendesak sehingga DPRD bersama Pemda harus melakukan sidang luar biasa.

“Kita undang Pemerintah daerah untuk mendengarkan apakah ada solusi terkait permasalahan ini dan Pemerintah daerah menanggapi. Pada prinsipnya, Pemerintah daerah tidak keberatan tetapi dasar hukumnya harus jelas. Yang pertama surat pemberitahuan BPSDM Provinsi ke Kabupaten.

Yang kedua, nota kesepahaman atau nota MoU kerjasama BPSDM Provinsi dengan lembaga-lembaga yang menyiapkan anak-anak studi keluar Negeri supaya nota itu diperbaiki lagi oleh Pemerintah Kabupaten atau bertemu dengan lembaga-lembaga terkait untuk melakukan perubahan sehingga anggaran itu bisa diatur,” tegasnya.

Alasan Pemda, agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan keuangan. Sebab jika tidak, akan dianggap korupsi sehingga siapa yang melakukan perubahan anggaran tanpa sepengetahuan DPRD dan pihak yang lain maka dianggap perbuatan melawan hukum.

“Jadi hal-hal ini yang harus dibicarakan dibahas bersama Pemerintah daerah sampai ada kesepakatan barulah ada kebijakan-kebijakan yang diambil.

Oleh karena dasar hukum yang belum jelas, DPRD juga meminta Sekda agar ke Jayapura bertemu dengan pihak BPSDM Papua untuk menuntaskan permasalahan ini,” pungkasnya.

DAN/HDK