as
as

Sekelompok Warga di Biak Ancam Golput di Pemilu 2024, Kaitkan Soal Ini

Masy Biak ancam Golput di Pemilu 2024

Koreri.com, Biak – Sekelompok warga yang mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Peduli Biak Numfor mendatangi kantor DPRD setempat, Rabu (11/10/2023).

Kedatangan 50an warga dalam rangka berorasi serta menyampaikan aspirasi secara damai ini terdiri dari perwakilan Biak Barat, Biak Utara, Biak Timur dan beberapa perwakilan lainnya.

Pantauan lapangan, orasi disampaikan sejumlah koordinator wilayah yang diawali oleh koordinator umum aksi.

Adapun aksi turun ke DPRD ini diterima oleh Wakil Ketua Anetha Kbarek yang didampingi Alfius Adadikam dan Johan Anthon Kho (anggota).

Koordinator Umum Alessandro Adadikam dalam membacakan pernyataan sikap menegaskan, aksi  Solidaritas Masyarakat Peduli Biak Numfor adalah aksi yang bermartabat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Nomor 25 Tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat di muka umum.

Selanjutnya, kesadaran sebagai masyarakat Biak Numfor dengan melihat situasi dan kondisi masyarakat di 111 kampung sesuai dengan Keputusan Bupati Biak Numfor nomor : 358/188.4.5/tahun 2022, yang sementara dipimpin Pelaksana tugas (Plt). Bersamaan juga dengan beberapa kampung yang masa jabatan pejabat kepala kampung sudah selesai di awal dan pertengahan 2023 serta beberapa kepala kampung yang masih aktif tetapi diganti dengan Plt dan Pelaksana Harian (Plh) tanpa dasar hukum yang jelas.

“Di lain sisi sesuai dengan Edaran Menteri Dalam Negeri No. 100.3.5.5./244/sj tentang pemilihan kepala desa pada masa pemilihan,” ungkapnya.

Menurut Alessandro, pada 14 Januarí 2023 yang merujuk pada Pasal 4 Ayat (1) Permendagri tentang pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak atau dapat bergelombang yang kemudian di atur dalam pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang menyatakan bahwa pemilihan kepala desa secara bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun dan lebih jelas mengenai interval waktu di atur dalam peraturan Bupati dan Wali Kota.

“Solidaritas Masyarakat Peduli Kabupaten Biak Numfor merasa bahwa keputusan saat ini yaitu pada tanggal 1 Oktober 2023 tentang pemerintahan kampung dengan mempertimbangkan Surat Menteri Dalam Negeri 2023 dengan keputusan pada poin pertimbangan b dan c kemudian memutuskan bahwa pemilihan kepala kampung serentak 257 kampung di wilayah Pemerintahan Kabupaten Biak Numfor di tunda pelaksanaannya ke tahun 2025. Maka dengan inilah kami merasa bahwa keputusan yang di lakukan adalah secara sepihak dan tidak mempertimbang situasi dan kondisi masyarakat sesuai dengan surat Mendagri pada tanggal 14 Januari 2023 dengan poin 1,2,3 dan 4 pada, huruf c, d dan e,” klaimnya.

“Jadi, Solidaritas Masyarakat Peduli Kabupaten Biak Numfor menegaskan sekali lagi bahwasannya kami masyarakat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan Pilkades secara serentak sesuai surat Mendagri bahwa rakyat Biak Numfor yang keterwakilannya oleh Bupati dan Wakil Bupati serta Forkopimda yang di dalamnya ada wakil rakyat (DPRD) tidak sama sekali melibatkan dan mempertimbangkan situasi ketika pelaksanaan pemilihan di buat secara serentak,” beber Alessandro.

Pihaknya juga menyoroti, alasan berbagai pertimbangan situasi dan kondisi menjelang ketentuan waktu 1 November 2023 semua akan ditunda seusai Pemilu 2024 seperti petunjuk dalam surat Mendagri tanggal 14 Januari 2023

Maka Masyarakat Peduli Kabupaten Biak Numfor menyatakan sikap,

1.Kami menolak pemilihan serentak kepala kampung pada tahun 2025.

2.Kami meminta dengan tegas dan segera agar Bupati Kabupaten Biak Numfor mengeluarkan peraturan bupati terkait Pilkades secara bergelombang dengan mempertimbangkan situasi tentang pemilihan kepala kampung pada tanggal 1 November 2023, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor100.3.5.5/244/sj tentang Pemilihan Kepala Desa. Pada tanggal 14 Januari 2023 yang merujuk pada Pasal 4 Ayat (1) Permendagri tentang Pilkades dilakukan secara serentak (satu kali) atau dapat bergelombang yang kemudian di atur dalam Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) yang menyatakan bahwa Pilkades secara bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun dan lebih jelas mengenai interval waktu di atur dalam peraturan Bupati dan Wali Kota.

3.Kami menolak dengan tegas semua Plt, Plh di kampung-kampung di seluruh Kabupaten Biak Numfor jika pemilihan kepala desa ditunda ke 2025.

4.Kami masyarakat Biak Numfor siap golput pada pemilu 2024 jika Pilkades di tunda ke 2025.

Lebih ditegaskan Alessandro, jika semua pernyataan ini tidak dipertimbangkan dan pelaksanaan pilkades tetap akan dilaksanakan pada 2025 secara serentak tanpa pertimbangan situasi dan kondisi masyarakat maka Masyarakat Peduli Kabupaten Biak Numfor akan turun ke jalan jilid 2 pada 1 November 2023.

Aspirasi ini setelah dibacakan Alessandro Adadikam, kemudian diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Anetha Kbarek dan selanjutnya akan ditindaklanjuti Dewan beserta Pemerintah daerah setempat.

HDK

as