Koreri.com, Jayapura – Proses hukum kasus pengeroyokan dua ASN Pemkab Mimika dan pengrusakan rumah di kompleks Timika Indah dilaporkan sudah berjalan hampir 6 bulan.
Namun hingga saat ini, belum juga dilakukan pelimpahan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri Mimika oleh penyidik Polres setempat.
Menanggapi itu, Penasehat hukum (PH) korban Yoseph Temorubun kembali menyoroti kinerja Kasat Reskrim Polres Mimika dalam penanganan kasus tersebut.
Dikatakan Temorubun, sesuai informasi dan komunikasi dengan penyidik Reskrim Polres Mimika bahwa istri Bupati Eltinus Omaleng berinisial PM dan istri Jubirnya berinisial YK telaah ditetapkan tersangka sejak sebelum hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Ya, mereka berdua (PM dan YK) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata PH kepada Koreri.com melalui sambungan telepon, Jumat (3/5/2024).
Dijelaskan, tim penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka untuk pemeriksaan namun kabarnya tersangka PM masih berada di luar kota. Sedangkan tersangka YK meski berada di Timika namun tidak hadir dalam pemanggilan pertama itu.
“Saya koordinasi lagi ke penyidik bahwa kalau bisa dilakukan pemanggilan satu kali lagi sehingga penyidik sementara siapkan untuk pemanggilan keduanya. Nanti saya koordinasi lagi, sampai sejauh ini saya belum dapat update pemanggilan keduanya sudah sampai mana,” jelasnya.
“Penyidik sudah gelar perkara dan sudah naikkan status keduanya sebagai tersangka. Bahkan sudah dipanggil. Dan dalam pemanggilan PM dan YK itu statusnya bukan lagi sebagai saksi tapi diperiksa sebagai tersangka,” sambung PH korban.
Temorubun tak menampik pula jika kasus pengeroyokan dua ASN Pemkab Mimika ini telah ada kemajuan dan peningkatan status PM dan YK sebagai tersangka dan sudah dipanggil sebagai tersangka.
“Hanya saja para tersangka tidak kooperatif sehingga saya selaku penasehat hukum korban mendesak Satreskrim Polres Mimika untuk segera lakukan pemanggilan kedua,” bebernya.
Apabila pemanggilan kedua tidak hadir maka berdasarkan kewenangan yang ada pada penyidik maka upaya paksa atau jemput paksa PM dan YK harus dilakukan.
Selain itu, PH korban berharap Kasat Reskrim Polres Mimika segera menggelar konferensi pers terkait penetapan status tersangka PM dan YK. Hal ini sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik, karena kasus ini sudah menyita perhatian publik di Mimika dan Indonesia.
Sehingga unsur dalam penetapan tersangka PM dan YK itu adalah berkaitan dengan pasal 170 junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
“Jelas bahwa dua orang berdasarkan keterangan bukti korban jelas mereka (PM-YK) adalah aktor dalam aksi pengeroyokan itu,” rincinya.
Berdasarkan itu, maka dalam KUHAP Pasal 184 menyatakan bahwa penyidik menetapkan seseorang jadi tersangka minimal dua alat bukti.
Dalam kasus ini, PM dan YK ditetapkan tersangka karena buktinya lebih dari dua artinya ada korban, pengrusakan rumah, bukti visum dan keterangan saksi sehingga terpenuhi unsur KUHAP pasal 184.
Selain itu, kasus pengeroyokan ASN Pemkab Mimika ini masuk kategori mobilisasi massa dengan daya upaya paksa dengan jabatan yang dimiliki sehingga terpenuhi unsur pasal turut menyuruh.
“Cuma sekarang publik menanti pernyataan resmi dari Kasat Reskrim Polres Mimika,” kata Temorubun.
Dia bahkan menyoroti belum ditahannya PM dan YK meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Persoalannya kenapa tidak ditahan? Kasus penganiayaan biasa saja itu pelaku ditahan, baru kasus ini ancaman di atas lima tahun artinya setelah ditetapkan tersangka dipanggil dan harus ditahan PM dan YK,” sorotnya.
Merespon fakta ini, Temorubun meminta Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Sadiq tidak perlu main kucing-kucingan dalam kasus ini.
“Karena kami akan laporkan ke Propam Polda Papua dan Mabes Polri untuk memeriksa yang bersangkutan. Karena wilayah penanganan perkara ini adalah tanggung jawab Kasat Reskrim di tingkat penyidikan dan dia tinggal laporkan perkembangan kasus ini ke pimpinannya. Tapi sampai sejauh ini Kasat Reskrim tidak pernah menyampaikan ke media terkait penetapan tersangka PM dan YK,” imbuhnya.
Temorubun kemudian membandingkan penanganan kasus pengeroyokan 2 ASN Mimika dengan kasus mobil bodong.
“Contoh saja, kasus mobil bodong dimana Kasat Reskrim begitu getol menyampaikan di media tapi kasus yang mudah dan gampang untuk diungkap di media malah sikap yang bersangkutan sangat tertutup. Maka sekali lagi kami akan adukan ini ke Propam Polda Papua dan Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keterbukaan informasi publik,” ancamnya.
Temorubun bahkan menyoroti klaim Polisi akan tetap menjalankan tugas secara profesional dan tidak terpengaruh dalam bentuk apapun. Karena faktanya, setelah ditetapkan tersangka, Kasat Reskrim tidak menyampaikan itu ke media.
“Bahkan media berulang kali konfirmasi tapi Kasat Reskrim tidak respon. Itu artinya, kami menduga Kasat Reskrim Polres Mimika bermain kucing-kucingan dalam kasus ini. Ditutup-tutupi supaya tidak disampaikan ke media. Padahal publik di Timika sedang menunggu pengumuman status tersangka PM dan YK sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di publik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Iptu Fajar Sadiq yang dikonfirmasi Koreri.com tak juga memberikan respon atau tanggapan.
Meski telah beberapa kali dihubungi via telepon selulernya dan WhatsApp namun tak juga merespon panggilan hinggan pesan singkat meski ponselnya dalam posisi aktif.
EHO