Koreri.com, Jayapura – Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Mimika telah memeriksa 9 saksi guna mengungkap siapa pelaku pengeroyokan 2 ASN setempat dan pengrusakan rumah pada 15 Januari 2024 lalu.
Dari para saksi yang dihadirkan, keterangannya mengarah kepada dua oknum pelaku utama yaitu istri “Big Bos” Mimika Eltinus Omaleng berinisial PM dan satu oknum lainnya berinisial YK yang tak lain istri dari Yohanes Kemong, juru bicara EO.
Penyidik dijadwalkan masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya guna memperkuat konstruksi kasus dimaksud mengingat potensi jumlah pelaku yang masih akan mungkin bertambah.
Hal itu, mengingat ketika penganiayaan hingga aksi perusakan itu terjadi disebutkan melibatkan puluhan orang perempuan.
Kuasa Hukum korban Yoseph Temorubun, mengatakan pihaknya selalu mendampingi kliennya (2 ASN korban) selama pemeriksaan di Polres Mimika.
Dijelaskan, pemeriksaan saksi kasus pengrusakan dan pengeroyokan total 9 orang terdiri dari 3 saksi korban, dan 6 saksi yang pada saat kejadian melihat langsung.
“Jadi, dari keterangan 9 orang saksi bahwa para saksi mengenal dua orang yang terlibat pengrusakan dan pengeroyokan. Dalam keterangan di BAP baik korban maupun para saksi menyebutkan dua pelaku insial PM dan YK para pelaku terlibat dalam pengrusakan dan pengeroyokan,” kata Yoseph dalam keterangan tertulis kepada media koreri.com, Selasa (23/1/2024) malam.
Dikatakan, unsur Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHPidana terpenuhi, dan jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 184 seseorang ditetapkan sebagai tersangka minimal penyidik memiliki 2 alat bukti.
Dan dalam kasus pengrusakan dan pengroyokan ini telah lebih dari 2 alat bukti, yakni ada bukti kerusakan rumah, ada hasil visum, ada korban, termasuk saksi.
Sekarang yang menjadi pertanyaan dan publik Timika menunggu, beranikah penyidik Polres Mimika menggelar perkara dan tetapkan istri Bupati dan istri jubirnya jadi tersangka?
“Selaku Penasehat Hukum Korban, kita melihat bahwa unsur Tindak Pidana sudah terpenuhi, tinggal keberanian penyidik untuk melakukan gelar perkara menetapkan istri big bos Mimika dan istri Jubirnya tersangka,” tegasnya.
Selalu kuasa hukum korban, Yoseph masih percaya penyidik dan Polres Mimika dalam mengungkap kasus yang melibatkan banyak pihak dalam kasus tersebut.
Apalagi kasus ini sudah menjadi atensi Kapolres Mimika agar segera diproses sampai tuntas.
“Sebenarnya, dalam kasus pengrusakan dan pengroyokan lebih 2 orang tersangka nanti penyidik mengembangkan lebih lanjut tersangka-tersangka baru,” ujarnya.
“Nanti kita lihat masih banyak tersangka yang akan di tetapkan tersangka oleh penyidik Polres Mimika. Kita serahkan sepenuhnya kasus ini di tangan Penyidik Reskrim Polres Mimika,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu. Fajar Sadiq, saat dikonfirmasi terkait gelar perkara penetapan tersangka, meminta waktu dengan alasan masih ada urusan dinas.
“Masih urusan dinas, mohon waktu ya,” balas Iptu. Fajar Sadiq melalui pesan WA, Selasa (23/1/2024) malam.
EHO