as
as

Polisi Reka Ulang Penganiayaan 2 ASN Mimika, Terungkap Peran Vital PM dan YK

Polisi Reka Ulang Penganiayaan 2 ASN Mimika

Koreri.com, Jayapura – Tim Penyidik Satreskrim Polres Mimika kembali menggelar reposisi atau reka ulang kasus pengeroyokan dua ASN setempat di rumah milik salah satu korban berinisial BB, kawasan Timika Indah, Kota Timika, Papua Tengah, Rabu (07/02/2024).

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq, saat dikonfirmasi membenarkan proses reposisi atau reka ulang atas permintaan terduga pelaku melalui penasehat hukum dan disepakati pihak pelapor.

as

Turut hadir, Anggota Penyidik Polres Mimika, kedua terduga pelaku berinisial PM dan YK didampingi penasehat hukum dan pelapor yang juga didampingi penasehat hukum.

Dalam proses reka ulang, peran istri Bupati EO PM dan istri Jubir Bupati YK diperagakan peran pengganti penyidik Polres Mimika sementara kedua terduga pelaku hanya menyaksikan jalannya reka ulang.

“Terkait dengan gelar reposisi tadi ada 24 adegan dimana kegiatan reposisi dilaksanakan atas permintaan terlapor (istri Bupati Mimika dan istri Jubir Bupati) melalui penasehat hukumnya,” kata Iptu. Fajar Zadiq kepada Koreri.com melalui sambung telepon, Rabu (7/2/2024) siang.

Menurutnya, proses reposisi itu dimaksudkan untuk membantu penyidik membuat terang perkara pengeroyokan 2 ASN Pemkab Mimika yang sudah menjadi atensi pimpinan agar segera diselesaikan.

Dijelaskan, dalam reka ulang terungkap berdasarkan keterangan korban dan saksi bahwa istri Bupati berinisial PM terlibat memukul korban FEM dan istri Jubir Bupati berinisial YK yang lakukan pemukulan pertama.

“Ya, dari hasil reposisi berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa istri Bupati berinisial PM melakukan pukulan sebanyak dua kali namun perlu kami pendalaman lagi,” katanya.

“Untuk yang melakukan pemukulan pertama kali itu istri Jubir Bupati berinisial YK sehingga kami perlu lakukan pemeriksaan kembali baik terhadap saksi yang diperiksa sebelumnya maupun ada saksi tambahan,” sambung Kasat Reskrim.

Polisi Reka Ulang Penganiayaan 2 ASN Mimika2Mendasari reka ulang tersebut, disinggung soal kapan Reskrim Polres Mimika melakukan penetapan tersangka? Kasat mengatakan masih menunggu pemeriksaan saksi lagi.

“Jadi, memang perlu ada lagi yang kami dalami dan melakukan pemeriksaan tambahan baik itu saksi yang sudah diperiksa atau kami memanggil saksi-saksi baru,” ujarnya.

Apakah terlapor (istri Bupati dan istri Jubir Bupati) juga dipanggil lagi untuk dimintai keterangan?

“Betul, memang kami masih perlu keterangan tambahan beberapa saksi lagi baik itu dari pelapor maupun terlapor,” pungkasnya.

Sementara itu, penasehat hukum korban Yoseph Temorubun membenarkan reka ulang tersebut.

“Jadi, waktu reka ulang itu pertama korban berinisial FEM tiba di TKP turun dari mobil itu korban memberikan salam Amolongo (ucapan selamat dari suku Amugme – Komoro). Namun sesuai adegan yang diperagakan pemeran pengganti terduga pelaku berinisial YK yang merupakan istri jubir Bupati langsung datang memukul kepala korban menggunakan batu,” ungkapnya saat dikonfirmasi Koreri.com, melalui selulernya, Rabu (7/2/2024).

Setelah itu, lanjut Yoseph, ada seorang ibu mengenakan baju kotak-kotak datang dan menarik rambut korban yang kemudian disusul beberapa teman pelaku bersama-sama mengeroyok korban.

Kemudian, korban yang hampir jatuh ke dalam selokan (drainase, red) langsung melompat melewati selokan tersebut. Tak berselang, istri Bupati berinisial PM langsung menghampiri korban lantas memukul muka korban sebanyak dua kali.

Selanjutnya, mereka mengeroyok dan memukul korban hingga mendorongnya nyaris terjatuh di depan pintu masuk rumah korban sendiri.

Sebelum itu tambah Yoseph bahwa dari hasil reka ulang, para terduga pelaku ini mengambil tas korban FEM lalu menendang dan mendorongnya sampai jatuh ke dalam pagar rumah korban BB. Setelah itu korban FEM ambil kembali tas dari tangan para pelaku.

“Jadi, sesuai dengan adegan yang diperagakan oleh korban dan keterangan saksi bahwa pada saat kejadian itu yang pukul pertama adalah istri jubir Bupati berinisial YK gunakan batu di kepala korban,” bebernya.

Polisi Reka Ulang Penganiayaan 2 ASN Mimika3Beberapa orang kemudian menyusul mengeroyok korban. Sesudah itu barulah istri Bupati berinisial PM datang memukul korban sebanyak dua kali.

“Sehingga berdasarkan hasil reka ulang maka jelas-jelas dua orang yang pertama memukul korban ketahui itu ibu Yustina Kwalik (YK) dan Perem Murib (PM),” tegasnya.

Yoseph menambahkan, kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 16.00 WIT sehingga korban mengenal jelas para pelaku sehingga tidak ada lagi peluang atau cela apapun bagi para pelaku untuk menyangkal dengan cara apapun.

“Karena adegan reka ulang jelas sehingga saat reka ulang korban mengetahui kedua pelaku PM dan YK adalah aktor pengeroyokan terhadap korban,” tambahnya.

Yoseph juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan proses mediasi sesuai dengan hukum acara pidana.

Namun mediasi batal dilakukan karena pelaku melalui penasehat hukumnya meminta untuk reposisi ulang dan hasilnya kedua terduga pelaku adalah aktor utama dari penganiayaan tersebut.

“Sehingga kasus ini sudah tidak bisa dimediasi lagi tapi diproses hukum sampai kedua terduga pelaku masuk penjara,” sambungnya.

Yoseph juga mengaku sangat menyayangkan penasehat hukum pelaku yang tidak konsisten menghadirkan para pihak yang juga turut melakukan pemukulan terhadap korban.

“Kalau gentelmen itu seharusnya penasehat hukum hadirkan semua para pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini. Kenapa cuma hadirkan dua saksi sementara pada saat kejadian itu lebih dari 10 orang. Ini membuktikan bahwa penasehat hukum para pelaku ini tidak kooperatif dan pengecut. Jadi kita sekarang serahkan semua kasus ini untuk proses hukum tidak ada kompromi lagi untuk proses penyelesaian damai lagi. Silakan polisi menggunakan kewenangan untuk proses hukum dan kita berharap dalam waktu sudah dilakukan gelar perkara umumkan dan segera mereka ditahan,” tegasnya.

Pihaknya juga siap menghadirkan saksi tambahan jika ada panggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan tambahan.

“Ingat bahwa korban dalam kasus pidana adalah raja dan negara memberikan perlindungan terhadap korban bukan para pelaku. Yang namanya kejahatan, negara tidak akan memberikan perlindungan tapi negara menempatkan korban sebagai raja untuk melindungi hak-hak korban,” pungkasnya.

EHO

as