as
as
as

Kasus Pengeroyokan Dua ASN Mimika Berlanjut: Kapan Polisi Tetapkan Tersangka?

ASN Mimika korban penganiayaan
Dua ASN Pemkab Mimika jadi korban penganiayaan di kompleks Timika Indah, Papua Tengah, Senin (15/1/2024) / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Tim Penyidik Satreskrim Polres Mimika terus melakukan pemeriksaan saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan rumah terhadap dua ASN Pemkab Mimika, Papua Tengah pada Senin (15/1/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika, IPTU. Fajar Sadiq, mengatakan tim penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan baik dari pihak korban maupun terduga pelaku.

as

“Ya, saat ini masih periksa saksi tambahan mas (wartawan,red) pasca giat reposisi (reka ulang),” kata IPTU. Fajar Sadiq saat dikonfirmasi Koreri.com melalui telepon genggamnya, Senin (26/2/2024).

Dikatakan, saat ini masih dalam situasi Pemilu sehingga pihaknya bersama pelapor sudah melakukan komunikasi untuk fokus ke Pemilu terlebih dahulu.

“Sementara kita masih fokus ke Pemilu setelah itu tetap kita kejar terus,” tandas Fajar.

Untuk diketahui, kasus pengeroyok dua ASN Pemkab Mimika ini menjadi atensi Kapolres sejak kejadian 15 Januari 2024. Namun menjelang Maret 2024 masih terus dilakukan pemeriksaan saksi.

Disinggung soal kapan penyidik melakukan gelar perkara guna menetapkan status terduga pelaku istri Bupati Mimika berinisial PM dan istri Jubir Bupati berinisial YK jadi tersangka? Apakah karena kedua terduga pelaku adalah istri pejabat?

Kasat Reskrim tidak berkomentar.

Sementara itu, Penasehat Hukum Korban Yoseph Temorubun, mengatakan pihaknya mensupport penyidik Polres Mimika dalam mengungkap semua aktor yang terlibat dalam kasus pengrusakan dan pengeroyokan terhadap kliennya.

“Jadi, dengan adanya olah TKP, reposisi ulang di TKP dengan hadirnya korban pengeroyokan dan adegan pengganti para pelaku yang di perankan oleh anggota Polres Mimika maka sudah jalas rekonstruksi kasus keterlibatan para pelapor pada saat kejadian,” kata Yosep dalam keterangannya, Senin (26/2/2024) sore.

Dengan begitu, tegas Yosep, jika mengacu pada KUHAP 184 unsurnya telah terpenuhi, sehingga para pelaku dijerat dalam Pasal 170 ayat 1 dan 2, Jo 55 dan 56.

“Termasuk para terlapor hadir sudah jelas posisi para pelaku melakukan pengrusakan dan pengeroyokan terhadap klien kami,” tegasnya.

Yosep juga meminta penyidik agar dalam memproses hukum kasus pengeroyokan dua ASN Pemkab Mimika tidak tebang pilih.

“Artinya jika semua unsur sudah terpenuhi maka penyidik segera gelar perkara tetapkan tersangka dan tahan mereka untuk proses hukum lebih lanjut sampai pengadilan,” tegasnya lagi.

Yosep secara khusus menyoroti penanganan kasus pengeroyokan ASN Pemkab Mimika yang dinilainya sudah cukup lama padahal sudah jadi atensi pimpinan supaya segera diselesaikan.

“Kasus ini terkesan stagnan (jalan ditempat, red) publik Mimika sekarang menunggu kapan penyidik tetapkan tersangka. Sudah mau dua bulan ini proses hukum hanya periksa saksi saja, kapan penetapan tersangka?” ujarnya.

EHO

as

as