Koreri.com, Jayapura – Tim Penyidik Reskrim Polres Mimika melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penganiayaan 2 ASN dan pengrusakan rumah milik korban berinisial BB di kompleks Timika Indah, Timika, Papua Tengah, Kamis (18/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Mimika, IPTU. Fajar Sadiq, membenarkan tim Reskrim yang didampingi Kanit Regiden dan Pidum sudah melaksanakan olah TKP di kediaman saksi pelapor.
“Barang bukti yang diamankan itu pecahan kaca rumah dan batu yang diduga digunakan oleh pelaku saat pengeroyokan,” terangnya saat dikonfirmasi Koreri.com melalui sambungan telepon, Jumat (19/1/2024).
Kemudian saksi yang diperiksa tentu saksi pelapor dan dua saksi lainnya untuk dimintai keterangan.
Jumlah saksi sudah 2 orang dimintai keterangan.
“Sementara satu saksi teman pelapor yang dikeroyok kita belum periksa karena lagi di Jakarta dan hari ini informasinya tiba di Timika kita jadwalkan ulang periksa,” sambungnya.
Dikatakan Kasat, kurang lebih ada 6 adegan dari hasil olah TKP dalam kasus pengeroyokan.
“Sementara pelakunya masih dalam lidik. Tapi intinya mereka keluar dari mobil berdasarkan keterangan saksi itu mereka langsung dipukul.
Makanya kita masih menunggu saksi satu lagi untuk kita minta keterangan. Kita jadwalkan besok pemeriksaan karena baru tiba dari Jakarta hari ini,” tandasnya.
Dari hasil Olah TKP dan keterangan saksi apakah sudah mengarah pada siapa pelakunya, Kasat mengaku belum bisa menyampaikannya ke publik.
“Untuk siapa pelaku belum bisa kita sebutkan karena masih penyelidikan untuk kumpulkan bukti-bukti dulu. Nanti dari saksi korban yang kita tunggu ini memberikan kita gambaran secara spesifik dan kita harapkan ada yang dikenal pada saat pengeroyokan biar tim penyidik langsung ambil mereka (pelaku, red). Karena kita tidak bisa menyimpulkan pelaku ini kalau belum ada keterangan korban yang sebut pelaku,” sambungnya.
Begitu pula ketika disinggung soal hasil pemeriksaan apakah saksi korban menyebut nama pelaku istri Bupati dan istri Jubir Bupati.
“Kami belum bisa bilang Iya karena kita belum cukup kuat untuk menyebutkan siapa pelaku. Kalau dari hasil penyelidikan cukup bukti kuat maka kami tindak tegas,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban Yoseph Temorubun, mendesak Polres Mimika menangkap para pelaku, jangan Polres tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut.
“Sampai saat ini Klien kami belum diperiksa andaikan saja korban di pihak sebelah sudah pasti pelaku sudah di tangkap,” katanya.
Kasus lain saja ketika dilaporkan langsung pelaku diamankan kenapa kasus ini begitu rumit, sudah jelas kelompok-kelompok yang melakukan penganiyaan, pengrusakan, ada korban, ada barang bukti pengrusakan aneh para pelaku dibiarkan berkeliaran.
“Saya berharap Polres Mimika tidak tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut, lagi pula kasus tersebut menjadi atensi publik dan berbagai sorotan berbagai media dan publik,” tegas Yoseph.
Jika kasus tersebut tidak maksimal ditangani dengan baik Klien kami telah mencadangkan untuk melaporkan ke Mabes Polri.
EHO