Koreri.com, Sorong – Jajaran Kepolisian Resort Sorong Kota berhasil meringkus satu pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap wanita lanjut usia (lansia) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/255/lV/2024 / SPKT / Polresta Sorong Kota / Polda Papua Barat, tanggal 12 April 2024.
Pelaku inisial MT alias M berhasil diringkus tim Mangewang Polresta Sorong Kota bersama tim Paniki Polsek Sorong Timur dan tim Opsnal Polsek Sorong kota, Selasa (14/5/2024).
Penangkapan itu bermula saat tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di seputaran kompleks Kokoda Km 8 Kota Sorong.
Pukul. 15.20 Wit, tim dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP. Arifal Utama, S. T. K., S. I. K., M. H melakukan konsolidasi dan AAP terkait CB penangkapan terhadap tersangka.
Pukul 15.40 Wit, tim yang dipimpin Aiptu. Dachlan Anny, SH mendapat informasi dari agen bahwa pelaku sedang berada di seputaran Kompleks Kokoda Km 8.
Tim kemudian melakukan pengepungan di lokasi sekitar keberadaan pelaku. Tim berhasil meringkus pelaku dan menggiringnya ke Polresta Sorong Kota.
Pukul. 15.50 Wit, pelaku di bawa ke Mapolresta Sorong Kota untuk diinterogasi. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Sementara 4 pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun kronologis tindakan penganiayaan dan pemerkosaan itu terjadi Jumat (12/4/2024).
Awalnya, pukul 22.00 Wit korban atas nama Isnaini (65) beristirahat. Kemudian sekitar pukul 04.00 Wit, korban terbangun karena mendengar suara ada yang mendobrak pintu rumah korban.
Saat korban mengecek, tiba-tiba para pelaku masuk ke dalam rumah lalu membanting dan memukul korban. Kemudian pelaku bergantian menyetubuhi korban secara paksa sampai akhirnya korban meninggal dunia.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto dalam keterangannya membenarkan pihaknya berhasil menangkap satu tersangka dari 5 tersangka atas nama MT alias M yang berperan sebagai pelaku pemerkosaan terhadap korban pada saat pendobrakan pintu yang dilakukan tersangka GYP alias A yang saat ini masih DPO.
“Kemudian MT alias M memperkosa korban setelah lebih dulu diperkosa GYP yang masih DPO,” terangnya, Kamis (16/5/2024).
Tersangka MT alias M dikenakan Pasal 6 huruf c Junto Pasal 15 ayat 1 huruf f dan huruf o UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.
“Tersangka yang masih DPO ada 4 orang,” bebernya.
Adapun tersangka dalam menjalankan aksinya dalam kondisi dibawah pengaruh miras alias mabuk. Sedangkan, barang barang yang diambil para pelaku yaitu hp dan uang.
“Selaku Kapolresta saya mengimbau kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri karena identitasnya telah diketahui,” pungkasnya.
ZAN






























