Tindak Tanduk “Napi” Eltinus Omaleng Kembali Disorot, Mendagri Jadi Sasaran Kecaman

Mendagri Tito dan Eltinus Omaleng
Mendagri M. Tito Karnavian (kiri) - Terpidana Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng / Foto : Istimewa

Koreri.com, Timika – Bupati Mimika Eltinus Omaleng kini telah resmi bersatus Narapidana alias Napi pasca vonis dua tahun usai diputus bersalah Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/4/2024).

Putusan ini mengabulkan upaya kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis lepas Eltinus Omaleng dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, beberapa waktu lalu.

Eltinus Omaleng terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (suap) pada pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.

Kendati demikian, sang kepala daerah di negeri berlimpah harta itu belum juga dieksekusi jaksa eksekutor KPK sejak putusan tersebut dibacakan.

Di lain sisi, tindak tanduk Napi Eltinus Omaleng hingga kini terus menjadi sorotan.

Pasalnya, bukannya sadar atas konsekuensi hukum yang harus dijalani dengan menyerahkan diri tanpa harus menunggu dieksekusi tapi malah terus menunjukkan eksistensi sebagai orang nomor satu di daerah itu.

Terkini, Napi Eltinus Omaleng mengagendakan pertemuan bersama pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika yang dijadwalkan akan berlangsung Senin (13/5/2024) dimulai pukul 13.00 WIT siang.

Rapat bersama pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Mimika itu akan berlangsung di Swiss Bell-in Timika.

Surat Bupati Pertemuan 13 Mei 2024Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian langsung menjadi sasaran kecaman.

“Kami bingung, sebenarnya Pemerintah pusat mau supaya Mimika kacau ? Jelas-jelas sudah narapidana tapi Eltinus masih pimpin rapat,” kecam pejabat yang minta namanya tidak dipublish, Senin (13/5/2024).

Pejabat lingkup Pemda setempat ini menyayangkan sikap masa bodoh Mendagri yang membiarkan birokrasi Pemkab Mimika amburadul.

“Bukannya diberhentikan, tapi malah dibiarkan memimpin daerah ini,” kecamnya lagi.

Sumber menyebutkan sesuai undangan yang diterima, Napi Eltinus Omaleng mengklaim tetap menjabat sebagai Bupati Mimika dan mengundang pimpinan OPD untuk menghadiri rapat pada Senin (13/5/2024) di Swiss Bell-in Timika.

Rapat bersama pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Mimika itu akan dimulai pukul 13.00 WIT siang ini.

“Secara aturan yang bersangkutan sudah berstatus narapidana. Baik de facto maupun de jure tidak boleh lagi memimpin, apalagi dalam kaitan dengan anggaran itu sangat tidak boleh,” tegasnya.

Masih menurut sumber, setiap kebijakan yang dikeluarkan Eltinus Omaleng pasca putusan kasasi Mahkamah Agung pada 24 April 2024 lalu berpotensi menjadi temuan.

“Kami menduga Mendagri ada kepentingan besar di atas tanah ini sehingga mengabaikan realitas kepemimpinan di Mimika. Kalau seperti ini terus, Mendagri sengaja membiarkan Mimika hancur,” kecamnya.

TIM