as
as

Ini Penyebab Amiruddin Gagal Jadi Calon Anggota DPD RI Dapil PBD

IMG 20230106 WA0002
Kantor Sementara KPU Provinsi Papua Barat Daya.(Foto : KENN)

Koreri.com,Sorong–  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya mengungkap penyebab sehingga akademisi Dr H. Amiruddin gagal mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPD RI. Dapil Provinsi PBD.

Pelaksana tugas KPU Papua Barat Daya, Fatmawati saat dikonfirmasi awak media, Minggu (15/1/2023) menjelaskan bahwa Amiruddin tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditentukan SE nomor 1369 tahun 2023 tentang penyerahan dukungan minimal pemilihan DPD dalam bentuk hard copy dan digital (Soft copy).

Kemudian surat edaran (SE) nomor 11 tahun 2023 tentang pelaksanaan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI).

“Beliau (Amiruddin) tidak menyelesaikan inputan data dan dokumen ke dalam silon serta tidak menyerahkan dokumen penyerahan syarat pencalonan baik secara digital di silon maupun hard copy sampai batas akhir 3 X 24 jam,” tulis Fatmawati melalui pesan singkat whatshapp menjawab pertanyaan awak media.

Mantan komisioner KPU Kota Sorong itu menjelaskan bahwa Amiruddin termasuk dalam 4 nama yang lolos bersyarat, harus melengkapi dokumen fisik ke dalam silon namun tidak memenuhinya dalam jangka waktu 3 X 24 jam.

Dengan gugurnya Amiruddin di tahapan penyerahan syarat dukungan maksimal maka hanya 12 bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya yang dokumennya diverifikasi administrasi yaitu M. Sanusi Rahaningmas,S.Sos.,M.M.Sip, Hartono, Pdt Mamberob Yosephus Rumakiek,S.Si.,M.Kesos, Hasby Suaeb, S.T.,M.M, Shokib Naim,S.H.,M.H, Amalut Boinauw, Paul Finsen Mayor,.S.IP, Muhdar Ikhsan Weul, Agil Saeni, S.Hut.,M.Si, Agustinus R Kambuaya, S.IP, Amus Atkana,S.H., S.Pt.,M.M dan Septinus Lobat, S.H.

KENN

as