Koreri.com, Manokwari – Hasil evaluasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023 telah rampung, Ketua DPR-PB Orgenes Wonggor, S.IP mengaku telah menandatangani dokumen tersebut.
Namun besaran anggaran yang digeser ke Papua Barat Daya sebagai tanggung jawab provinsi induk kepada daerah pemekarannya itu belum jelas.
“Terkait pergeseran atau pembagian anggaran ke Papua Barat Daya sampai hari ini DPR Papua Barat belum tahu,” ungkap Orgenes Wonggor kepada wartawan di Manokwari, Senin (16/1/2023).
Menurut Wonggor, sejauh yang diketahuinya, usulan anggaran dalam APBD TA 2023 masih berada di posisi yang sama, terkait berapa besaran nilai yang dibagi ke daerah otonomi baru PBD, hingga dikonfirmasi awak media, pihak legislatif belum mendapatkan informasi secara resmi dari TAPD Papua Barat.
Ditegaskan politisi Golkar itu bahwa seberapa pun besarnya nilai anggaran yang digeser ke Provinsi baru di tanah Papua itu harus mendapat persetujuan dari DPR Papua Barat, tidak serta merta langsung ditentukan oleh pemerintah Pusat.
“Tidak bisa digeser begitu saja karena jelas menyalahi aturan. Semua ini kan untuk kepentingan masyarakat jadi mau bagaimana juga harus sesuai prosedur,”tegas Wonggor.
Dijelaskannya bahwa apa yang diperjuangkan lembaga legislatif hari ini tentu masyarakat mengetahuinya, apalagi anggota DPR Papua Barat dapil Sorong raya cukup banyak juga, dan jika programnya tiba tiba ada pergeseran anggaran, harusnya Pemerintah pusat, Pemprov Papua Barat, DPR Papua Barat, dan Pemerintah PBD harus duduk bersama.
“Anak yang baru lahir tidak mungkin kebutuhannya lebih besar dari provinsi induk atau ibu yang melahirkannya, harus komunikasi sebelum kebijakan itu dijalankan dan sebaiknya dalam koordinasi memberikan kesempatan dan ruang kepada DPR Papua Barat untuk memberikan masukan kepada Pemerintah pusat dalam mengambil sebuah kebijakan,” ujarnya.
KENN