Bikin Malu !! PLN Putus Listrik Kantor Bupati Tanimbar Gara-gara Nunggak Ratusan Juta

Kantor Bupati Tanimbar Koreri 1

Koreri.com, Saumlaki – Jaringan listrik yang mengaliri kantor Bupati Kepulauan Tanimbar, Maluku telah diputus pihak PT. PLN setempat sejak Sabtu (21/1/2023).

Keputusan ini diambil PLN Persero melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Saumlaki akibat kantor pemerintahan tersebut menunggak listrik hingga ratusan juta rupiah. Bikin malu !!

Manager PLN ULP Saumlaki Nicolas Rangkoly kepada media ini membenarkan kebijakan yang telah dilakukan pihaknya.

“Karena pemerintah belum melunasi biaya listrik, atau masih menunggak tagihan listrik senilai Rp.126.307.771,” bebernya.

Rangkoly kemudian merincikan total nilai tagihan listrik ini juga meliputi sejumlah fasilitas publik di wilayah itu yang semestinya dibayar oleh Pemkab Kepulauan Tanimbar seperti gedung kesenian Saumlaki, rumah dinas Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dua videotron outdoor, Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah lokasi seperti di Saumlaki, desa Sifnana, serta di pulau Seira kecamatan Wermaktian.

Fasilitas pemerintah ini diputus karena total daya yang tersambung adalah 227.900 volt ampere (VA) dengan tunggakan yang bervariasi yaitu satu hingga dua bulan, terhitung Desember 2022 dan Januari 2023.

“Batas akhir masa pembayaran tagihan listrik adalah tanggal 20 bulan berjalan. Sebelum kami melakukan pemutusan, telah kami sampaikan pemberitahuan secara tertulis namun tidak digubris,” kata Nicolas di ruang kerjanya, Jumat (27/1/2023).

Nicolas menyatakan, pihaknya telah melakukan berbagai cara seperti melalukan pendekatan secara langsung dan melalui surat resmi. Kendati demikian, mereka hanya bisa menerima jawaban Pemkab bahwa belum ada dana transfer ke rekening pemerintah daerah sehingga belum bisa dilakukan pembayaran.

Manager PLN ULP Saumlaki Nicolas Rangkoly
Manager PLN ULP Saumlaki, Nicolas Rangkoly / Foto : Koreri

“Kami harus menegakan aturan bagi pelanggan tanpa pandang bulu. Karena jika dibiarkan maka kami tentu akan merugi dan berpengaruh kepada pelayanan kepada pelanggan,” katanya.

Proses pemutusan sambungan listrik sementara dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB.

Sesuai aturan, tidak hanya biaya keterlambatan yang dikenakan bagi pelanggan, tetapi dilakukan pemutusan sambungan listrik sementara dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB.

Selanjutnya, jika selama tiga bulan belum dibayar, maka pihak PLN akan memutus jaringan listrik secara permanen.

“Kalau ini terjadi maka pelanggan harus melunasi tunggakan dan membayar biaya penyambungan pasang baru,”jelasnya.

Nicolas berharap, pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar secepatnya melunasi biaya listrik, sehingga tidak berakibat pada pemutusan sambungan listrik secara permanen.

Sesuai pantauan di lapangan, aktivitas para ASN di kantor Bupati Kepulauan Tanimbar tetap berjalan normal karena dibantu dengan mesin pembangkit listrik tenaga diesel yang berada di areal belakang kantor tersebut.

Sementara di malam hari, sejumlah titik di kota Saumlaki dan di pulau Seira terjadi kegelapan karena tidak ada penerangan jalan.

Hingga berita ini disiarkan, pihak Pemda belum berhasil dimintai keterangan.

Selain didatangi di kantor, Penjabat Bupati dan Sekretaris Daerah juga belum membalas pertanyaan yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

AND