Koreri.com, Biak – Tunggakan yang ada di PLN Biak tercatat hingga Mei 2019 mencapai Rp3,6 Miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Manajer PLN UP3 Biak Soedarmono.
Bahkan, diakuinya ada pelanggan yang menunggak hingga 54 bulan.
Berkaitan dengan itu, PLN, kata Soedarmono, sedang melakukan aktivitas penertiban.
“Kami sementara melakukan penertiban dengan cara pembongkaran dan pemutusan aliran listrik bagi pelanggan yang belum membayar,“ tutur Soedarmono.
Meski demikian pihaknya juga mengimbau apabila masyarakat ingin membayar tunggakan atau pembayaran dengan menyicil maka bisa berkoordinasi dengan PLN sehingga aliran listriknya tidak dibongkar.
“Lebih baik membayar tunggakan atau menyicilnya dibandingkan apabila dibongkar dan akan melakukan pemasangan baru yang pembayarannya akan lebih berat atau lebih mahal,” imbaunya.
Lebih lanjut Soedarmono menjelaskan, hingga Mei 2019 tunggakan pelanggan pada PT PLN Persero UP3 Biak masih cukup tinggi meliputi wilayah kerja Biak Numfor, Supiori, Serui dan Waropen.
Tunggakan paling tinggi yakni pada pelanggan kategori masyarakat umum sebesar Rp1,6 Miliar yang belum terbayarkan.
Kondisi ini, diakui Soedarmono, jelas-jelas sangat mengganggu kinerja PLN.
“Karena itu, kami berharap masyarakat bisa segera menyelesaikan tunggakan yang ada,” harap Soedarmono.
DENS DK






























