as
as

Komisi IV – Biro Kesra Maluku Rapat Bersama Bahas Soal Pengawasan Hingga Pencairan Dana Hibah

IMG 20230209 WA0002

Koreri.com, Ambon – Komisi IV DPRD Maluku menggelar rapat bersama Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dalam rangka persiapan pengawasan dana hibah.

“Hari ini, kita Komisi IV melakukan rapat bersama Biro Kesra Provinsi Maluku terkait dengan persiapan pengawasan terhadap penerimaan dana hibah yang cukup besar terutama bagi tempat ibadah.

as

Selain itu, kita coba mengevaluasi dana hibah tahun 2022 karena memang penerima-penerimanya terutama organisasi keagamaan, tetapi lebih fokus ke tempat ibadah umat Muslim dan Kristen,” terang Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary kepada awak media di Ambon, Rabu (8/2/2023).

Hal itu mengingat, dalam pengurusan pencairan dana hibah untuk tempat ibadah tersebut harus terlebih dahulu mengurus administrasinya guna proses perlancar dimaksud.

Salah satunya, diperlukan Ketua panitia atau Bendahara yang harus datang untuk menandatangani dokumen administrasi. Namun, bagaimana dengan kabupaten yang jauh, ketika kesulitan pengurusan administrasi ?

Diakui Samson, mereka yang berada di wilayah yang cukup jauh mengalami kesulitan mengurus administrasi untuk proses pencairan karena syaratnya harus ada Ketua Panitia atau Bendahara untuk menandatangani pakta integritas.

“Karena memang sampai dengan 31 Desember 2022 lalu, beberapa penerima dari sejumlah wilayah yang cukup jauh kesulitan mengurus administrasi seperti Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku Barat Daya dan Kepulauan Aru,” akuinya.

Karena itu, pihaknya mencoba mengevaluasi serta mencari efektivitas terhadap pencairan dana hibah dimaksud.

“Kita mencairkan untuk mereka bisa menerima tanpa kehadiran ketua atau bendahara, apakah bisa melalui surat kuasa sepanjang memenuhi persyaratan? Karena penerimaan dana hibah tidak lagi dalam bentuk tunai tetapi melalui rekening atas nama lembaga agama, misalnya atas nama Gereja maupun Masjid. Jadi tidak mungkin ada penyimpangan walaupun yang tanda tangan dokumen di Biro Kesra itu bukan panitia,” bebernya.

Akhirnya, dalam rapat telah disepakati bersama bisa melalui surat kuasa sepanjang penerima memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kemudian, karena dana hibah ini cukup banyak dan kami juga tidak mau ada masalah administrasi pertanggungjawaban. Sehingga melalui pengawasan ini untuk memastikan apakah seluruh proses penerimaan tahun 2022 itu sudah dipertanggungjawabkan atau belum. Kecuali penerimaan akhir 2022 yang batasnya 5 Februari 2023 sudah harus disampaikan laporannya,” tandas Samson.

Pihaknya meminta, agar di 2023 ini bisa lebih efektif lagi dalam proses pengawasan agar berjalan lebih maksimal.

JFL

as