DPR-PB Tegaskan Pj Gubernur Tunda Penyerahan SK PNS 771

IMG 20230210 WA0000

Koreri.com, Manokwari– Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) minta kepada Pj Gubernur Drs Paulus Waterpauw,M.Si untuk menunda penyerahan SK kepada 771 Pegawai Negeri Sipil yang sudah mengikuti prajabatan di Manokwari tahun 2022 lalu.

Permintaan DPR Papua Barat itu agar Pj Gubernur menyelesaikan persoalan honorer 512 barulah menyerahkan SK 771 PNS karena ada keterkaitan.

Wakil Ketua II DPR Papua Barat H. Saleh Siknun,S.E kepada media ini melalui telpon celulernya, Jumat (10/2/2023) mengatakan bahwa, 771 CPNS yang akan menerima SK ASN itu merupakan bagian dari formasi 1.238 karena didalamnya ada 512 orang yang masih bermasalah hingga saat ini.

“DPR Papua Barat minta Saudara Pj Gubernur jangan serahkan SK PNS 771 CPNS itu dulu sebelum persoalan 512 honorer diselesaikan karena bagian dari 771,” ucap Saleh Siknun dengan tegas.

Dalam pertemuan dengan Karo Hukum, Staf Gubernur bidang kebijakan publik dan perwakilan honorer 512 dengan agenda pembahasan tentang Raperdasi 512 pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu, ternyata menjelaskan tentang pengangkatan 2004 bukan tahun 2004-2012 sebagaimana materi Raperdasi yang diharmonisasikan ke kemendagri.

Karena itu dalam rapat bersama eksekutif dengan dengan legislatif, Kamis (9/2/2023) tanpa dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat itu pimpinan Dewan minta kepada Pj Gubernur untuk menunda pemberkasan bagi 512 honorer P3K sesuai surat Pj Sekda Dance Sangkek,S.H.,M.M pada tanggal 1 Januari 2023 memasukkan data batas tanggal 10 Februari 2023.

“Kami akan memanggil saudara Pj Gubernur Paulus Waterpauw untuk menjelaskan tentang tindak lanjut Raperdasi pengangkatan honorer 512 yang ditolak Menpan RB, karena penjelasan yang kami dapat alasan ditolaknya rancangan regulasi ini karena kesalahan berita acara yang dibuat BKD, objek kita adalah honorer dari tahun 2004-2012 tapi ternyata dalam berita acara dari eksekutif itu hanya tahun 2004,” ungkap Politisi PDI Perjuangan itu.

Padahal dalam rapat harmonisasi bersama tim DPR Papua Barat, Pemprov Papua Barat dengan kementrian terkait di Jakarta sudah disepakati bahwa regulasi ini berlaku sekali atau elmalik.

KENN

Exit mobile version