Koreri.com, Manokwari – Sebanyak 15 bakal calon anggota DPD-RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Papua Barat periode 2024-2029 dinyatakan lolos verifikasi administrasi perbaikan kesatu.
Lolosnya 15 bakal calon anggota DPD-RI ini disahkan dalam rapat pleno rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat (KPU-PB) di Aula KPU PB, Kabupaten Manokwari, Rabu (15/2/2023).
Rapat pleno rekapitulasi penetapan 15 bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat ini dipimpin ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya, S.Sos, didampingi Komisioner masing-masing Abdul Halim Sidiq, Fatmawati, Norberthus dan Abdul Muin Salewe, dihadiri Ketua bersama komisioner Bawaslu dan 15 LO dari Bacalon.
KPU Papua Barat menetapkan 15 bakal calon DPD yang dibacakan masing-masing berita acara oleh Koordinator divisi teknis Fatmawati dan disahkan Ketua KPU Paskalis Semunya.
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya mengatakan, hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu ini sudah merupakan data dukungan bersih yang kemudian disimpulkan dengan formulir BA telah memenuhi syarat administrasi.
Jadi sudah tidak ada lagi belum memenuhi syarat, semuanya memenuhi syarat sesuai dengan Keputusan KPU Papua Barat nomor : 529 tahun 2022 tentang penetapan jumlah dukungan dan sebaran untuk Papua Barat itu adalah 1000 tersebar minimal 4 Kabupaten/Kota.
“Dengan demikian maka 15 Bacalon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat dinyatakan lolos verifikasi administrasi perbaikan kesatu dan siap mengikuti tahapan verifikasi faktual,” kata Paskalis Semunya kepada wartawan di ruang kerjanya.
Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon DPD RI Dapil Papua Barat semua bakal calon dinyatakan memenuhi syarat untuk tahapan verifikasi faktual.
Berdasarkan berita acara yang disampaikan KPU Papua Barat bakal calon anggota DPD RI Abdullah Manaray didukung 1.403 E-KTP, Adolf Fonataba 1.628, Arifin 1.477, Filep Wamafma 1.330, Ishak Mandacan 1.401, Jeferson Jemmy Liunsanda 1.388, Lamek Dowansiba 1.488, Musa Kamudi 1.052, Rudolf Antonius Tondok 1.275 , Samad Rumalolas 1.397, Suyanto 1.443, William Abraham Ramar 1.486, William Wamaty 1.333, Yance Samonsabra 1.636 dan Zakarias Fenetiruma 1.321.
Lebih lanjut dijelaskan Paskalis bahwa merujuk pada pasal 92 bahwa sample yang akan diambil untuk lanjut dalam verifikasi faktual hanya diperuntukkan kepada bakal calon yang memenuhi syarat administrasi, yakni dukungannya diatas 1000 dan sebarannya minimal 4 Kabupaten.
“Setelah ini kita lanjut dengan culplik sample untuk verifikasi faktual, jadi dari tanggal 16 Februari sampai 8 Maret 2023 KPU di 7 Kabupaten se-Papua Barat akan menerima hasil culplik sampel dari KPU Provinsi diprint out dalam Silon kemudian nama yang kena sampel, dukungan dan E-KTP langsung melakukan Verfak diawasi langsung Bawaslu,” ujarnya.
Ada tiga metode yang akan digunakan KPU dalam melakukan verifikasi faktual yaitu, datangi alamat nama yang diversifikasi sesuai tertera dalam E-KTP, kumpulkan semuanya di suatu tempat untuk dilakukan verifikasi dan jika sulit ditemui maka solusi terakhir video call.
“Kalau pun video call tidak dapat dihubungi maka bakal calon bisa membuktikan dengan rekaman video yang didalamnya menunjukan NIK, kemudian menyatakan bahwa dia mendukung selanjutnya diputar supaya disaksikan Bawaslu, maka kita memberikan tanda MS atau memenuhi syarat,” tambahnya.
KENN