Koreri.com, Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat siap mendukung pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan umum serentak 2024 mendatang, dukungan yang diberikan dengan menyiapkan dana hibah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023.
Namun dana hibah yang dianggarkan dalam DPA Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat itu hingga saat masih menunggu pembagian dokumen penggunaan anggaran kepada organisasi perangkat daerah (OPD).
Pelaksanan Tugas Kepala Badan Kesbangpol papua Barat Edison Ompe mengaku anggaran pemilu 2024 berada pada OPD yang dia pimpin namun sayangnya tidak menyebutkan besaran nominal anggaran.
“Untuk pemilu memang kita sudah anggarkan untuk KPU tapi nilainya saya belum melihat pasti tapi ada,” ujar Edi Ompe kepada awak media saat acara kerja bakti ASN Pemprov Papua Barat di Pasar Wosi, Kabupaten Manokwari, Jumat (17/2/2023).
Edi mengaku bahwa untuk tahun 2023 pihaknya tetap anggarkan karena KPU sudah masuk dalam tahapan pemilu. Namun soal anggaran akan disesuaikan dengan yang diajukan kebutuhan KPU.
Disinggung mengenai anggaran untuk Bawaslu, klaimnya, sampai saat ini belum diajukan.
“Sementara ini yang ajukan KPU, kalau Bawaslu ajukan sesuai kebutuhan pasti akan diakomodir, ” sambungnya.
Anggaran ini kata dia, akan diserahkan ke penyelenggara ketika DPA sudah di bagikan ke OPD, “ketika DPA sudah di bagikan maka kita akan langsung proses,” tandasnya.
Sebelumnya Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya, S.Sos mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kebutuhan anggaran dalam pemilu serentak tahun 2024 kepada Pemerintahan provinsi Papua Barat sebesar Rp 556 milyar tepati masih bergabung dengan Provinsi Papua Barat Daya.
Saat ini masih dilakukan rasionalisasi sehingga belum diketahui berapa angka pasti dan masih dalam finalisasi.
Sedangkan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Elias Idie, S.T mengatakan pihaknya sudah mengusulkan anggaran pemilu tahun 2024 ke Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Kesbangpol sebagai OPD teknis sebesar Rp 300 milyar.
Dalam perintah UU Pemilu itu ada dukungan pemerintah dan Pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan kewajiban dua lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu, salah satu dukungan yaitu anggaran dalam rangka pelaksanaan tahapan.
“Kalau Kesbangpol bilang Bawaslu belum mengusulkan anggaran, saya kira perlu di konfirmasi kembali karena kami sudah mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Umum, kemudian nomor surat dan syarat lainnya sudah diterima tetapi kami lagi tunggu konfirmasi dari Pj Gubernur Papua Barat melalui Kesbangpol,” tegas Elias Idie.
Mantan Ketua Bawaslu Kota Sorong itu mengatakan, menurut informasi yang diterima dari Sekda Papua Barat anggaran non tahapan yang akan diterima kedua lembaga penyelenggara pemilu sebesar Rp 5 milyar setelah penyerahan DPA ke OPD.
KENN