as
as

Kejati Papua Barat Gelar Apel Pencanangan ZonaKejati Integritas Menuju WBK dan WBBM

IMG 20230222 WA0003
Kejati Papua Barat Gelar Apel pencanangan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lapangan Apel Kantor Kejati Papua Barat, Rabu (22/2/2023).(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari – Kejaksaan Tinggi Papua Barat gelar apel pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rabu (22/2/2023).

Pencanganan zona integritas menuju WBK dan WBBM di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini dituangkan dalam komitmen bersama yang ditandatangani Kajati Juniman Hutagaol, Turut mendukung Pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H selaku Ketua Pelaksana Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Kejaksaan Tinggi Papua Barat, para Pejabat Eselon III dan Eselon IV serta seluruh Pegawai dan Tenaga Honorer di lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

as

Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol,S.H.,M.H dalam sambutannya mengatakan, pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi serta wilayah birokrasi bersih dan melayani sebagai jawaban tindak lanjut program reformasi Kejaksaan membangun zona integritas menuju WBK/ WBBM di seluruh Indonesia.

Tujuan dari Reformasi Birokrasi yakni untuk membangun atau membentuk profil dan perilaku pegawai Kejaksaan mempunyai integritas tinggi, produktivitas tinggi, bertanggung jawab dan mampu memberikan pelayanan prima pada masyarakat dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, sasaran Reformasi Birokrasi yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (KKN).

Kajati menegaskan bahwa pencanangan pembangunan zona integritas merupakan tekad untuk mewujudkan Kejaksaan Tinggi Papua Barat menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional dan akuntabel sesuai visi Kejaksaan RI melalui langkah-langkah strategis.

“Terwujudnya zona integritas yaitu predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/ WBBM melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” imbuh Kajati Papua Barat.

WBK/ WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik yaitu telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada 6 (enam) area perubahan yang terdiri dari, Manajemen Perubahan, Penataaan Tata laksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Akuntabilitas Instansi Pemerintah, serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Keenam faktor pengungkit ini harus menjadi satu kesatuan yang bersinergi satu sama lain, tidak ada area perubahan yang satu menjadi lebih penting daripada area perubahan lainnya, melainkan harus saling melengkapi untuk menghasilkan reformasi birokrasi yang berkualitas dan terwujudnya aparatur Kejaksaan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Namun yang utama adalah pelayanan publik, agar kepercayaan masyarakat bisa bertambah lagi, bahwa kejaksaan bisa melakukan penegakan hukum yang sesuai dengan good dan clean government, perlu dipahami bahwa integritas tidak terpisahkan dengan komitmen kita bersama sebagai sustainable commitment, bahwa pencanangan zona integritas ini tidak hanya berhenti setelah terwujudnya “wilayah bebas KKN” saja lalu semuanya mengendur, akan tetapi tetap harus dijaga kelestariannya dan diwariskan kepada para penerus dibawah,” ujarnya.

KENN

as