as
as

Menjaga Adat dan Tradisi di Tanah Papua

Maybrat Masuk minta
Proses Ketuk Pintu keluarga besar Yohanis Baru Solossa selaku pihak laki-laki yang merupakan suku asli Ayamaru, Maybrat kepada pihak perempuan atas nama Alfrida Dabeduku Way / Foto : JOMA

Koreri.com, Jayapura – Proses peminangan atau yang kesehariannya dikenal dengan istilah “masuk minta” menjadi salah satu tradisi yang hingga saat ini masih terus dilakukan suku-suku di Papua dan Papua Barat.

Mungkin terkesan biasa saja, saat proses pembayaran mas kawin oleh keluarga besar Yohanis Baru Solossa selaku pihak laki-laki yang merupakan suku asli Ayamaru, Maybrat kepada pihak perempuan atas nama Alfrida Dabeduku Way yang digelar Rabu (22/2/2023).

as

Perlu diketahui, istilah masuk minta dalam bahasa Maybrat disebut Amu Nfot Bofot yang berarti Kami Minang Perempuan atau disebut pula sebagai upacara ketuk pintu.

Dimana dalam prosesi ini, pihak laki-laki berkunjung ke rumah pihak perempuan untuk melamar.

Prosesi ketuk pintu tersebut berlangsung di rumah keluarga Frans Dabeduku dan ibu Yakolin Way yang tak lain adalah orangtua dari Alfrida Dabeduku Way, beralamat di  Jalan Manalagi, Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Setelah diterima masuk, Lewi Kocu dalam sambutannya mewakili pihak laki-laki menjelaskan kedatangan pihaknya.

“Bahwa hari ini kedatangan keluarga besar Yohanis Baru Solossa ke rumah ini adalah bermaksud untuk membayar mas kawin kepada keluarga pihak perempuan Alfrida Dabeduku Way,” ungkapnya mengawali pembicaraan.

Kocu kemudian menyebutkan sejumlah barang yang dibawa oleh pihak keluarga laki-laki berupa kain Timor hingga piring serta uang sebesar Rp.110.000.000,-  yang kemudian diserahkan langsung kepada orang tua pihak perempuan.

“Jangan melihat dari besar ataupun kecil tetapi bagaimana kita mengikat hubungan kekeluargaan untuk kedua anak kita Yohanis Baru Solossa dan Alfrida Dabeduku Way,” demikian Kocu menyampaikan harapannya.

Maybrat Masuk minta2
Keluarga pihak laki-laki diterima keluarga pihak perempuan / Foto : JOMA

Dengan barang-barang ini, agar mereka tetap bersama-sama dalam berumah tangga.

Barang-barang yang telah disiapkan pihak laki-laki mempunyai arti simbol adat berupa 3 lembar kain bokek, satu kain Toba, satu kain Boirim dan satu kain Serenta serta satu kain Bo.

“Semua kain yang diserahkan kualitasnya kain nomor satu atau yang terbaik,” ucap Kocu.

Selvianus Solossa, orangtua dari anak Yohanis baru Salosa pun berharap semoga nantinya anaknya bersama Alfrida Dabeduku Way dapat hidup baik dan mandiri.

“Itu harapan dari kami sebagai orangtua dari anak Yohanis Baru Solossa,” harapnya.

Singkat cerita, dalam prosesi masuk minta tersebut, permintaan keluarga Yohanis Baru Solossa dari pihak laki-laki diterima pihak keluarga perempuan.

Ada satu hal yang menarik dalam prosesi ketuk pintu suku-suku di Kabupaten Maybrat sebagaimana daerah lainnya di Indonesia yaitu tradisi Kain Timur.

Kain Timur diidentikkan dengan masyarakat Maybrat sebab dalam setiap upacara-upacara adat, Kain Timur menjadi syarat utama yang harus dihadirkan.

Sejarah Kain Timur sendiri memiliki perjalanan panjang, unik, dan menarik dari Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga berada di Tanah Papua. Sehingga wujud kain tersebut serupa dengan Kain Timur di NTT.

Bo atau Kain Timur menjadi benda yang mutlak dan tidak dapat diganti atau ditukar dengan barang berharga apapun.

Maybrat Masuk minta3
Sejumlah barang yang bawa oleh pihak keluarga laki- laki berupa kain Timor serta uang sebesar Rp110.000.000,-  yang kemudian diserahkan langsung kepada orang tua pihak perempuan / Foto : JOMA

Kain Timur memiliki jenis yang beragam. Jenis tersebut antara lain Kain Han Merah atau Kain Han Hitam, Bokek, Boirim, Serenta, Toba, dan yang lainnya. Tingkatan kelas Kain Timur dinilai berdasarkan kelangkaan dan kualitas Kain Timur itu sendiri. Semakin tua usia Kain Timur, maka harganya akan semakin mahal.

Tradisi Kain Timur yang paling menarik terdapat dalam rangkaian upacara peminangan hingga pernikahan. Upacara peminangan atau dalam bahasa Maybrat disebut Amu Nfot Bofot yang berarti Kami Minang Perempuan disebut pula sebagai upacara ketuk pintu.

Dalam prosesi ini pihak laki-laki berkunjung ke rumah pihak perempuan untuk melamar. Dan salah satu syaratnya adalah Kain Timur sebagai mas kawin.

Nilai Kain Timur yang digunakan sebagai alat pembayaran harta dapat mencapai hingga ratusan juta rupiah.

Pada upacara pembayaran harta ini, semua jenis Kain Timur yang diminta akan dijejerkan secara memanjang di atas tanah yang kemudian akan diperiksa dengan teliti oleh keluarga pihak perempuan guna melihat jenis kain dan kualitasnya.

Keluarga pihak perempuan pantang mengangkat Kain-kain Timur tersebut apabila masih belum sesuai dengan keinginan mereka. Apabila Kain Timur yang diminta telah dipenuhi maka dilanjutkan dengan tambahan kain jenis yang lain pun sejumlah uang.

Tradisi Kain Timur sudah melekat bagi masyarakat Maybrat dan terus dilestarikan hingga saat ini. Masyarakat Maybrat tetap memegang teguh dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip budaya yang menjadi pusaka dan diwariskan secara turun temurun kepada generasi selanjutnya.

Mari bersama-sama jaga adat dan tradisi serta budaya di Tanah Papua !!!

JOMA

Sumber : Situs YPTD

as