Empat Tahun Akhirnya Terungkap, Kasus Istri Bunuh Suami Masuk Tahap Penuntutan

WhatsApp Image 2023 03 02 at 18.47.34
Direskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya menyampaikan keterangan pers di Mako Polresta Manokwari, Kamis (2/3/2023).(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari– Kasus pembunuhan anggota Brimob Detasemen B Pelopor Sorong, Polda Papua Barat Brigpol Yohanes F Siahaan akhirnya terungkap setelah empat tahun lebih lamanya berproses di kepolisian, saat sudah masuh tahap II dan penuntutan.

Kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Klas I B Sorong.

“Pada Rabu 1 Maret 2023 kemarin, resmi kami melakukan pelimpahan (tahap II) terhadap dua tersangka berinisial ARP dan AAP bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat,” kata Direktur Reskrimum Polda Papua Barat Kombes Pol Novia Jaya dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Kamis (2/3/2023).

Ia mengatakan, bahwa tahap II kasus pembunuhan Brigpol Yohanes F Siahaan itu dilakukan setelah tim penyidik Polda Papua Barat menerima pemberitahuan (P-21) dari Jaksa, bahwa hasil penyidikan kasus ini sudah lengkap.

“Saya sempat meneteskan air mata, ketika menerima P-21 dari Jaksa, karena kasus ini butuh waktu panjang untuk mengungkap  para tersangka yang terus berdalih dengan berbagai cara,” ujar Kombes Novia Jaya dengan nada sedih.

Kombes Novia Jaya mengaku kasus pembunuhan Brigpol Yohanes F Siahaan ini terungkap atas peran aktif seorang bocah laki-laki (saksi kunci) bahkan membantu Polisi dalam proses rekonstruksi di lokasi kejadian guna melengkapi berkas perkara kedua tersangka.

“Kesaksian bocah laki-laki yang adalah anak sulung dari Alm. Brigpol Yohanes F Siahaan, membuka tabir kejahatan yang melibatkan  Ibu kandungnya sendiri (tersangka ARP)  yang tega melakukan tindakan  pembunuhan bersama-sama pamannya sendiri (tersangka AAP) terhadap Alm.Ayahnya,” kata Novia Jaya.

Direskrimum mengatakan sejak penetapan tersangka oleh penyidik Polres Sorong, para tersangka sempat melakukan upaya hukum praperadilan hingga melibatkan lebih dari 30 pengacara.

Diberharapkan kasus tersebut dapat segera berproses pada penuntutan di Jaksa hingga ke meja Pengadilan, untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembangunan Brigpol Yohanes F Siahaan ini.

“Akan berkembang di fakta persidangan, bahwa ada tiga orang lainnya berdasarkan keterangan saksi kunci, yang diduga bersama-sama dengan tersangka ARP dan APP saat melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban Brigpol Yohanes F Siahaan,” ujarnya.

Bocah laki-laki yang adalah saksi kunci kematian tak wajar Brigpol Yohanes F Siahaan ini sudah berada dalam pengawasan LPSK dan Komnas Perlindungan Anak.

Adapun keterarang Kombes Pol Novia Jaya, mengisahkan peran bocah laki-laki (saksi kunci) kala itu masih berusia 4 tahun saat peristiwa pembunuhan Brigpol Yohanes F Siahaan pada 29 Agustus 2018 di Perumahan Bambu Kuning, Kilo Meter 10, Kota Sorong.

KENN