Kecam Pelimpahan Berkas Plt Bupati Mimika : Kejati Papua Langgar Prosedur Hukum

IMG 20230305 WA0002

Koreri.com, Jayapura – Pelimpahan berkas atau tahap II Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika Johannes Rettob ke Pengadilan Tipikor Jayapura oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dinilai mengejutkan.

Oleh sejumlah pihak, Kejaksaan Tinggi Papua dituding ngotot memaksakan naiknya perkara tersebut karena kuatnya dugaan adanya pesanan oleh kelompok tertentu dalam kalangan Pemerintah sendiri yang ingin menghancurkan pengganti Eltinus Omaleng ini dari sisa waktu periode kepemimpinannya.

Kaitannya dengan itu, Rettob pun membeberkan sejumlah kejanggalan selama menjalani tahapan proses hukum yang dinilainya tidak sah dan cacat di mata hukum.

“Sebagai orang yang ditetapkan oleh Penyidik Kejati Papua, saya merasa penetapannya tidak dilakukan dengan proses yang adil, melanggar tahapan hukum acara pidana dan menginjak Hak Asasi Manusia,” ucapnya dalam keterangan yang diberikan, Sabtu (4/3/2023) sore.

Rettob menyebutkan proses penyelidikan perkara hanya dilakukan satu bulan oleh Kejaksaan Negeri Timika dan ditingkatkan menjadi Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada Agustus 2022 lalu, kemudian dijadikan tersangka pada Januari 2023.

Ironisnya penetapan tersangka itu, kata Bupati, sudah diekspos di media massa tanpa ada pemberitahuan.

“Saya belum menerima surat pemberitahuan tersangka, tetapi surat yang bersifat rahasia tersebut sudah beredar di kalangan media dan sudah dipublikasi melalui media-media sosial,” terangnya.

Rettob pun mempertanyakan dasarnya hukum negara yang disampaikan penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua, pasalnya BPK pernah melakukan penghitungan namun tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara.

“Dasar penentuan kerugian negara juga tidak jelas, karena sebagai tersangka seharusnya dikonfirmasi penghitungannya secara bersama dengan pihak lain yang terlibat termasuk bersama dengan auditor, tapi ini tidak pernah dilakukan,” herannya.

Rettob pun menerangkan ada 4 orang saksi fakta dan saksi Ahli yang diajukan untuk meringankan demi kepentingan penyidikan berdasarkan pernyataan dari Penyidik, namun hal itu tidak dilakukan.

“Tahapan ini belum dilakukan, tetapi pada tanggal 27 Februari 2023, kita dipanggil untuk penyerahan berkas tahap 2. Ini cukup aneh dan kami menilai hal ini melanggar Hukum Acara Pidana dan melanggar Hak Asasi kami,” terangnya.

“Penyerahan berkas Tahap 2 tidak jadi dilaksanakan dan belum dilaksanakan, karena kami tidak hadir. Ada acara yang kami mintakan dengan surat tertulis baik oleh Penasehat hukum maupun secara pribadi dengan bukti alasan.

Dan kami minta pengunduran waktu ke hari selasa tanggal 7 Maret 2023,” terangnya.

Di samping itu beber Rettob, pelimpahan berkas Tahap 2 dari penyidik Kejati Papua kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika tanpa sepengetahuan dirinya sebagai tersangka.

“Tiba-tiba berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timika pada tgl 1 Maret 2023 serta dijadwalkan sidang tanggal 9 Maret 2023. Artinya pelimpahan berkas dan alat bukti ke pengadilan tidak sah dan telah melanggar Hukum Acara Pidana dan telah melanggar kepentingan hukum yang adil serta melanggar termasuk menginjak Hak Asasi Kami,” bebernya.

Hal ini menjadi preseden buruk untuk penerapan hukum di Indonesia, yang dibuat dan dimulai dari Kejati Papua dan Kejari Mimika. Hal ini dinilainya sangat berbahaya.

“Bagaimana kita mau menegakan hukum yang adil, menegakan Hukum Acara Pidana kalau Aparat Penegak Hukum sendiri yang melanggar,” kecamnya.

Dirinya yang memiliki kedudukan dan jabatan sebagai Bupati saja dibuat begini, bagaimana kalau terjadi pada warga negara atau masyarakat yang lain?

“Perkara tipikor yang diproses Kejaksaan, penyidik dari kejaksaan dan jaksa penuntut umum juga dari Kejaksaan harus dievaluasi,” tegasnya.

EHO

Exit mobile version