Koreri.com, Jayapura – Sidang perdana perkara pokok dugaan korupsi pembelian pesawat dengan terdakwa Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob (JR) dan Direktur PT Asian One Silvi Herawati (SH) telah berlangsung di Pengadilan Tipikor Kelas I A Jayapura, Kamis (9/3/2023).
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Willem Marco Erari ditemani Hakim Anggota Nova Claudia Delima dan Donald Everly Malubaya.
Sidang berupa agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu akhirnya ditunda hingga Kamis (16/3/2023) karena para terdakwa tidak hadir.
Guna kepentingan sidang lanjutan, Jaksa kemudian meminta bantuan Kuasa Hukum untuk menghadirkan kedua terdakwa.
Hal itu langsung ditanggapi Kuasa Hukum JR dan SH, M. Yasin Djamaluddin, SH, MH.
“Jadi, perintah Pengadilan kepada Kejaksaan untuk menghadirkan JR serta SH dan itu aturannya, bukan kami kuasa hukum. Mereka tuntut kami kooperatif tetapi banyak prosedur yang dilangkahi, bagaimana? Kami minta pertanggungjawabannya,” tanggapnya saat ditemui seusai sidang Praperadilan di PN Jayapura, Jumat (10/3/2023).
“Makanya saya bilang perkara pokok ini sebenarnya lebih bagus diselesaikan dulu, ditarik saja perkaranya dan ikuti semua prosedur. Jadi perkara pokok ini ditarik kembali ke Kejaksaan lalu diperbaiki prosesnya, itu baru fair,” sambungnya.
Yasin beranggapan bahwa proses pada tahap penyidikan dan penuntutan ini tidak normal.
Diantaranya, soal hak dari tersangka untuk mengajukan saksi yang meringankan. Walaupun sudah diminta dan ditetapkan namanya, tapi itu tidak dilakukan.
Kemudian, saat penyerahan tahap II yang aturannya harus ada barang bukti, berkas dan tersangka waktu dilimpahkan ke Pengadilan.
“Ternyata itu tidak ada, tiba-tiba berkas sudah ada di pengadilan. Ini yang saya maksud bahwa prosesnya tidak normal,” bebernya.
Yasin pun menyarankan agar Kejaksaan menarik kembali berkas perkara pokok dari Pengadilan.
“Artinya kalau kita mau lebih fair, berkas perkara pokok ditarik kembali saja dan perbaiki supaya tidak timbul opini bahwa kasus ini ada sesuatu yang dilakukan Jaksa terkesan siapa cepat dia menang karena mereka mau gugurkan kita punya pra peradilan. Tapi ingat proses perkara pra peradilan ini bisa gugur kalau misalnya tadi majelis hakim sudah jelaskan ada terdakwa lalu ditanyakan dulu identitasnya lalu dibacakan dakwaan,” urainya.
“Kapan orang itu bisa jadi terdakwa? Ketika dakwaan dibaca baru orang itu jadi terdakwa. Dan perlu diingat bahwa kedua klien kami masih berstatus tersangka bukan terdakwa,” tegasnya.
Yasin mengaku tim hukum masih fokus pada perkara Praperadilan JR dan SH bukan perkara pokok.
“Dan besar harapan majelis hakim dapat mempertimbangkan pendapat saksi ahli pidana dan keuangan negara dalam mengambil keputusan,” pungkasnya.
EHO