Sekelompok Massa Ancam Bunuh Karyawan dan Bakar Kantor Teropong News

Diduga Tak Terima Pemberitaan Soal Maraknya Ilegal Loging

Massa Ancam Bakar Teropong News Sorong
Sejumlah orang terlihat meninggalkan kantor Media Teropong News yang berlokasi di Jalan S. Kamundan Km.12 Kota Sorong, Papua Barat Daya Senin (13/3/2023) usai melakukan pengancaman kepada karyawan / Foto : TN

Koreri.com, Sorong  – Sekelompok massa dilaporkan mendatangi Kantor Redaksi Media Teropong News yang berlokasi di Jalan S. Kamundan Km.12 Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 13.00  WIT.

Kedatangan massa ini diduga buntut pemberitaan Media Teropong News tentang maraknya dugaan ilegal logging di Kabupaten Sorong.

Massa yang menumpangi dua truk ini kemudian melakukan pengancaman.

Mereka melayangkan ancaman akan membakar kantor Media Teropong News.

Bahkan ancaman pembunuhan juga dilontarkan terhadap para karyawan yang saat itu berada di kantor tersebut apabila pemberitaan-pemberitaan terkait ilegal logging di Kabupaten Sorong tidak segera dihapus.

Ngerinya lagi, mereka bahkan merekam karyawan dan mengancam akan memenggal kepala yang saat itu berada di kantor apabila bertemu di jalan.

Usai melakukan pengancaman, sekelompok massa tersebut bergegas meninggalkan Kantor Redaksi Teropong News.

Pemimpin Redaksi Media Teropong News, Imam Mucholik sangat menyayangkan kejadian tersebut.

Ia menduga ada upaya penghasutan kepada massa atau masyarakat yang mendatangi Kantor Redaksi Teropong News. Sebab, pemberitaan terkait ilegal logging sama sekali tidak menyerang atau mempublikasikan kegiatan masyarakat.

Menurutnya, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sorong yang dikeluarkan Bupati Stepanus Malak, memberikan ruang atau ijin kepada masyarakat untuk menjual hasil hutannya atau kayu, dan itu sama sekali tidak menjadi persoalan ataupun pelanggaran hukum, dan itu merupakan hak dari pada masyarakat.

Sejumlah orang saat mengintimidasi karyawan kantor Media Teropong News yang berlokasi di Jalan S. Kamundan Km.12 Kota Sorong, Papua Barat Daya Senin (13/3/2023)/ Foto : TN

Yang menjadi persoalan adalah tempat penampungan kayu (TPK) yang memiliki ijin namun menyalahgunakan ijin, dimana TPK-TPK tersebut membeli kayu dari masyarakat kemudian dijual sebagai bahan baku industri, dan dikirim ke luar Papua.

Karena TPK-TPK ini mencari untung besar namun secara langsung merugikan masyarakat.

Padahal, seperti diketahui bahwa TPK memiliki ijin IPHHK yang melarang keras kayu olahan masyarakat dijual ke industri. TPK sesuai ijinnya hanya dibolehkan menjual kayu untuk kebutuhan lokal, dalam hal ini untuk masyarakat di Sorong dan kepentingan pembangunan di Kabupaten Sorong dan Sorong Raya secara keseluruhan.

“Jadi tidak benar kalau pemberitaan itu ditujukan untuk masyarakat,” ujar Imam.

Aksi masyarakat ini disinyalir ada yang mendalangi  karena sebelumnya ada upaya – upaya negoisasi agar berita terkait ilegal loging tersebut untuk dihapus, namun tidak diindahkan oleh Teropomg News hingga terjadi intimidasi tersebut.

Langkah hukum yang diambil adalah Tim Divisi Hukum Teropong News akan membuat laporan polisi (LP) di Polresta Sorong Kota, dan meminta pihak Kepolisian untuk menindak tegas pelaku pengacaman dan aktor yang menjadi provokator bagi masyarakat.

Selain itu, Tim Divisi Hukum Teropong News juga akan melakukan pengaduan ke Dewan Pers, serta instansi-instansi terkait.

“Ini tidak boleh dibiarkan, harus di proses sampai tuntas. Selain perbuatan melawan hukum melalui pengancaman juga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Pers,” tegas Moh iqbal Muhidin, SH.

RIL

Exit mobile version