Koreri.com, Manokwari – Kebijakan Penjabat Gubernur Drs Paulus Waterpauw, M.Si untuk melekukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta perampingan sejumlah OPD di Pemerintah Provinsi Papua Barat mendapat dukungan positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB).
Dukungan untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap pimpinan OPD itu harus dilakukan secara terbuka alias transparan agar diketahui publik.
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, S.IP dalam keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (16/3/2023) mengatakan, roling jabatan dan evaluasi sangat penting bagi eksekutif untuk menilai kinerja dari pada pimpinan OPD selama lima hingga 10 tahun terakhir ini.
“Kalau tidak ada evaluasi maka tidak jelas bagi kepala daerah untuk menilai pimpinan OPD, karena bagaimana pun juga seorang Gubernur hanya pada tatanan kebijakan tetapi program secara teknis berada di organisasi perangkat daerah,” tegas Wonggor kepada media ini melalui telepon selulernya, Kamis siang.
Lebih lanjut dijelaskan Wonggor, untuk menjalankan semua tupoksi memang dibutuhkan orang-orang yang bekerja dan memahami tugasnya untuk menterjemahkan kebijakan kepala daerah dalam melaksanakan program kerja pemerintah daerah.
Dengan peran dan kerja baik pimpinan OPD maka dapat dipastikan Kepala Daerah memberikan tugas untuk melaksanakan program kerja kedepan.
Dikatakan Wonggor, legislatif pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah yang baik, tidak merugikan masyarakat Provinsi Papua Barat sudah menjadi tugas mereka untuk mendukung dan mengawal bersama.
Sebagai orang papua lanjut Orgenes yakin Pj Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw,M.Si mengorbankan sesamanya karena kebijakan jabatan demi perbaikan roda pemerintahan kedepan.
Selain itu Wonggor juga menyoroti tentang proses perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Provinsi Papua Barat, Pj Gubernur Paulus Waterpauw diminta untuk berkoordinasi dengan DPR Papua Barat supaya mekanisme dewan dapat berjalan terkait dengan penetapan Peraturan daerah (Perda).
“Supaya kita tidak menabrak aturan atau melakukan aturan yang bertentangan tetapi melakukan perampingan OPD sesuai dengan mekansime yang benar yaitu dengan peraturan daerah (Perda),” ujarnya.