Kuasa Hukum : Surat Permohonan Penangguhan Penahanan RDA Cacat Formil

Kuasa Hukum AR
Tim Kuasa Hukum AR (16), putri dari Pengacara Aloysius Renwarin saat menggelar konferensi pers, Sabtu (25/3/2023) / Foto : EHO

Koreri.com, Jayapura – Tim Kuasa Hukum AR (16) putri dari Aloysius Renwarin, pengacara Lukas Enembe menyoroti kinerja Kapolsek Abepura dan jajarannya yang dinilai tidak profesional.

Sorotan tersebut buntut dari dilepaskannya RDA (19), tersangka penganiayaan dari tahanan Polsek Abepura pada 23 Maret 2023.

Kapolsek Abepura dan jajarannya terindikasi melanggar kode etik Kepolisian dalam menangani kasus penganiayaan oleh putra dari Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo.

Salah satu Kuasa Hukum korban AR, Dede G. Pagundun menegaskan keputusan Polsek Abepura menangguhkan penahanan tersangka berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga melalui kuasa hukum RDA cacat formil atau administrasi.

“Cacat administrasi pertama ialah SPDP yang diterima Penasehat Hukum terbit kemudian tertanggal 24 Maret 2023, sementara faktanya, terlapor sudah dikeluarkan dari tahanan sebagaimana pengakuan Kapolsek pada hari Kamis 23 Maret 2023 di siang hari,” bebernya, saat menggelar konferensi pers di Jayapura, Sabtu (25/3/2023).

Fakta lainnya, berdasarkan surat Berita Acara, terlapor dikeluarkan pada tanggal 22 Maret 2023.

“Ada apa dengan Kapolsek Abepura?” tanya Dede.

Kedua, cacat administrasi lain yang ditemukan tim kuasa hukum korban ialah terbitnya Surat Penangguhan Penahanan pada 20 Maret 2023 yang diajukan kuasa hukum terlapor mendahului SPDP dari Kepolisian Sektor Abepura yang baru keluar pada 24 Maret 2023.

Menurut Dede, hal ini adalah tindakan penanganan yang sangat tidak lazim atau menyalahi kode etik Kepolisian.

“Cacat administrasi ketiga yaitu Surat Penangguhan Penahanan yang diajukan kuasa hukum terlapor ialah tertanggal 20 Maret 2023. Sementara surat kuasa yang diterbitkan kepada sang kuasa hukum itu tercatat mulai tanggal 22 Maret 2023 atau dua hari sesudah Surat Penangguhan Penahanan,” bebernya.

Kuasa Hukum AR surat penangguhan
Surat Permohonan Penangguhan Penahanan RDA yang diajukan keluarga melalui kuasa hukumnya ke Kapolsek Abepura

Keempat, cacat administrasi berikut ialah lampiran Surat Penangguhan Penahanan tidak sesuai dengan objek perkara, dimana objek perkara yang seharusnya ialah di Polsek Abepura.

Namun faktanya, kata Dede, dalam Surat Penangguhan Penahanan, penasehat hukum terlapor menulis objek perkara ditujukan di Kepolisian Resor Sentani.

Kelima, dalam Surat Penangguhan Penahanan, alasan dasar permohonan sangat tidak masuk akal dan cacat administrasi.

Faktanya, pemeriksaan dan penuntutan seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, akan tetapi penasehat hukum terlapor menerangkan pemeriksaan dan penuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Larantuka.

“Dengan sejumlah kesalahan administrasi dan dugaan pelanggaran kode etik yang dibuat pihak Polsek Abepura, maka kami akan mengambil langkah lebih lanjut yaitu membuat laporan kepada Propam Jayapura dan kasus ini kami bawa ke tingkat selanjutnya yaitu melaporkan ke tingkat Polda Papua,” tegas Dede.

Sebelumnya, Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto meminta maaf kepada keluarga korban AR melalui kuasa hukum dan berjanji segera gelar perkara guna menangkap kembali RDA tersangka penganiayaan putri pengacara Aloysius Renwarin untuk ditahan kembali dan menjalani proses hukum.

“Saya minta maaf, berikan saya waktu untuk segera gelar perkara dan terbitkan surat penahanan kembali tersangka,” janjinya kepada tim kuasa hukum putri Aloysius Renwarin saat pertemuan di ruang kerjanya, Jumat (24/3/2023) sore.

Kapolsek mengatakan paling lambat Senin (27/3/2023), pelaku sudah ditahan kembali.

EHO