Koreri.com, Manokwari– Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Papua Barat dipastikan akan dibagikan pada awal bulan april 2023 setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Penganggaran Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat Enos Aronggear mengatakan, Peraturan Pemerintah tersebut tengah di tindaklanjuti BPKAD dan Biro Hukum untuk segera diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub)
“Hari ini BPKAD akan rapat dengan biro hukum. Rencananya penyerahan gaji ke-13 akan dilakukan dalam bulan April atau dua minggu sebelum masa liburan sehingga pergub harus segera diselesaikan,” kata Enos Aronggear di Kantor Gubernur, Kamis (30/3/2023).
Dikatakan Enos, sampai saat ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum mendapatkan gaji ke-13. Sehingga pembayaran THR tersebut hanya diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Gaji 13 dibayarkan berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan umum dan tunjangan jabatan termasuk DPR dan MRP. Sementara untuk P3K belum menerima THR,” sebut dia.
Disebutkan, besaran anggaran yang disiapkan oleh pemerintah provinsi Papua Barat untuk memenuhi pembayaran gaji ke-13 yakni sebesar Rp15 Miliar, sesuai gaji bulanan April yakni sebesar 15 miliar.
Sesuai perintah Menteri Keuangan diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri, namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudahnya.
Diketahui, dalam PP nomor 15 Tahun 2023 yang baru diterbitkan itu juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN.
KENN
