as
as

Wamaty Gugat KPU Papua Barat, Bawaslu Ingatkan Waktu 3 Hari

IMG 20230404 WA0030
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya menyerahkan berita acara rekapitulasi Vermin Perabikan kedua kepada Ketua Bawaslu Papua Barat di swiss-belhotel Manokwari, Selasa (14/3/2023).(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat menggugurkan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) daerah pemilihan Provinsi Papua Barat William Wamaty, selanjutnya tidak mengikuti tahapan verifikasi faktual kedua.

Ketidakikutan William Wamaty dalam tahapan terakhir verifikasi bakal calon Senator itu karena dia tidak memenuhi syarat dukungan dan juga sembaran dukungan. Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua Wamaty hanya memiliki 813 dukungan, harus butuh 187 suara untuk lolos ke tahapan selanjutnya.

as

Namun masih ada ruang di Bawaslu untuk para calon peserta pemilu dapat mencari keadilan dengan menyiapkan semua bukti untuk diuji dalam sidang sengketa pemilu.

Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie,S.T mengatakan, sebagai lembaga pengawas pemilu selalu memberikan ruang kepada setiap calon peserta pemilihan umum tahun 2024 merasa keputusan KPU baik SK maupun berita acara (BA) merugikan mereka maka silahkan mengajukan permohonan sengketa.

“Kami di Bawaslu pada prinsipnya siap menerima jika Pak William Wamaty mau melaporkan atau mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu, mekanisme dan ketentuan merupakan mekanisme beracara dalam persidangan di Bawaslu,” ucap Elias kepada awak media sembari mengingatkan durasi waktu pengajuan sengketa hanya 3 hari.

Ditegaskan Elias Idie bahwa Bawaslu Papua Barat memastikan rasa keadilan itu merata bagi setiap orang sesuai fakta dan bukti yang akurat.

Ketua Bawaslu juga mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memutuskan sengketa pemilu yang diadukan bakal calon DPD RI Suyanto, “Kita akan putuskan sesuai dengan fakta persidangan, bukti dan hal-hal yang menguatkan pelapor dan pelapor, serta pertimbangan majelis hakim,” ujarnya.

Bakal Calon DPD RI William Wamaty mengatakan, segera mengadukan KPU Papua Barat ke Bawaslu atas keputusannya sehingga tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya.

“Besok saya sudah menyampaikan pengaduan sengketa pemilu ke Bawaslu Papua Barat supaya mendapat keadilan,” tuturnya.

KENN

as