DPRD Biak Tekankan Pentingnya Keberadaan Kampung Adat

Adrianus Mambobo DPRD Biak
Wakil Ketua DPRD Biak Adrianus Mambobo, S.Pd., MM

Koreri.com, Biak – Wakil Ketua DPRD Biak Numfor Andrianus Mambobo, S.Pd, MM menekankan proteksi, perlindungan dan pengakuan hak terhadap keaslian bahasa, budaya dan norma peraturan adat istiadat suku setempat tetap terjaga lewat keberadaan Kampung Adat.

Hal itu disampaikannya menanggapi implementasi Perda kampung adat dan perlindungan masyarakat adat di Biak, Senin (24/4/2203).

Diakui Mambobo, kampung adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan adat istiadat untuk kepentingan masyarakat adat setempat.

Hak kampung adat, lanjut dia, berdasarkan prakarsa masyarakat adat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan UU No 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus Papua.

“DPRD masih menunggu hasil evaluasi dari Perda pengakuan masyarakat adat dan kampung adat,” sebut Mambobo menanggapi.

Untuk diketahui, Perda Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Biak Numfor masih dilakukan evaluasi dan sinkronisasi lewat Kanwil Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia dan Pemerintah Provinsi Papua.

Mambobo berharap, setelah Perda kampung adat hasil evaluasi dan sinkronisasi dinyatakan sempurna akan segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.

Ia berharap, jika implementasi Kampung Adat diberlakukan maka identitas adat istiadat akan terlihat di lingkungan permukiman warga setempat.

“Perda kampung adat menjadi kontribusi nyata diberikan lembaga DPRD untuk memberikan pengakuan hak adat istiadat melalui kampung adat,” kata dia.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dipertegas melalui ketentuan dalam Pasal 18B ayat (2).

Pada pasal 18B ayat 2 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

ANT

Exit mobile version