Koreri.com, Jayapura – Majelis Hakim yang menyidangkan Kasus Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Johannes Rettob, S.Sos, MM dan Silvi Herawaty di Pengadilan Tipikor Jayapura menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati (Papua).
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Pengadilan Tipikor Jayapura, Papua, Kamis (27/4/2023).
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Willem Marco Erari serta didampingi hakim anggota masing-masing Nova Claudia Delima dan Donald Everly Malubaya.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Johannes Rettob, Marvey J Dangeubun, SH, MH membenarkan jika Majelis hakim juga dalam sidang menyatakan dakwaan JPU kabur atau tidak jelas, sehingga batal demi hukum.
“Majelis hakim dalam putusan mengabulkan sebagian dari eksepsi tim penasehat hukum dan menolak sebagian, artinya tidak semua poin eksepsi yang kami ajukan sebagai tanggapan dikabulkan,” ujar perwakilan kuasa hukum Johannes Rettob, Marvey J Dangeubun, SH, MH kepada wartawan usai sidang.
Kata Marvey, Majelis hakim juga mengatakan pemeriksaan kedua perkara tersebut dinyatakan selesai.
“Jika putusan ini nantinya oleh Kejari Mimika tidak menerima ya silahkan ambil upaya hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Papua menetapkan status tersangka kepada Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.
Mereka ditetapkan atas dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna dan helikopter saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika dengan kerugian negara mencapai Rp 69 Miliar lebih.
Kuasa hukum Plt. Bupati Mimika sempat menempuh praperadilan atas kasus tersebut namun saat itu Hakim tunggal Zaka Talpatty menggugurkan upaya praperadilan tersebut karena berkas perkara terdakwa telah dilimpahkan ke PN Jayapura dan juga telah disidangkan pada Kamis (9/3/2023).
EHO
