Koreri.com, Sorong- Persoalan daftar pemilih sementara (DPS) di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya hingga waktu berakhirnya tahapan pengumuman dan tahapan perbaikan berbasis tempat pemungutan suara (TPS) pada tanggal 2 Mei 2023 setelah itu akan dilakukan pleno penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Namun masih saja ditemukan nama pemilih dalam satu kartu keluarga (KK) yang beda TPS.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Elias Idie,S.T saat dikonfirmasi media ini, Minggu (30/4/2023) menegaskan kasus ini segera diselesaikan oleh pihak KPU Kota Sorong, pasalnya dalam Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih tidak membenarkan pemilih dalam satu KK berbeda TPS.
“Dalam PKPU 7 Tahun 2022 itu sudah mengatur bahwa yang tidak boleh adalah dalam satu keluarga atau Kartu Keluarga (KK) sebagai pemilih tidak boleh pisah TPS atau beda TPS,” tegas Elias Idie saat dihubungi media ini melalui telpon celulernya, Minggu sore.
Mantan Ketua Bawaslu Kota Sorong ini berharap, jika kasus ini masih ada maka masyarakat sesegera mungkin melaporkan kepada penyelenggara pemilu tingkat kelurahan setempat supaya ditindak lanjuti agar ditata kembali karena ini perintah PKPU nomor 7 Tahun 2022.
Diharapkan persoalan seperti ini tidak akan terjadi lagi ketika DPSHP sudah ditetapkan pada awal bulan mei 2023 ini
KENN















