Masih Sepi, Parpol dan Balon DPD Dihimbau Jangan Daftar di Last Minute

Agustinus Simson Naa ST
Kordiv Perencanaan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Papua Barat, Agustinus Simson Naa, ST / Foto : KENN

Koreri.com, Manokwari – Hingga hari kesembilan tahapan pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) partai politik dan bakal calon anggota DPD RI di Provinsi Papua Barat dengan Papua Barat Daya terlihat masih sepi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat mengingatkan para peserta pemilu 2024 (Parpol dan balon DPD) agar sebaiknya tidak mengajukan dokumen bakal calon anggota DPR Provinsi, kabupaten/kota dan DPD RI dapil PB serta PBD pada saat detik-detik terakhir pada hari terakhir (Last Minute).

Sesuai jadwal KPU, tahapan pengajuan bacaleg parpol dan balon DPD RI dilaksanakan pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, dengan waktu yang cukup panjang dapat digunakan dengan baik.

“Bawaslu menghimbau kepada partai peserta pemilu, balon anggota DPD RI bahwa sampai hari ke sembilan terhitung sampai tanggal 14, kita punya waktu mendaftar lima hari, sedangkan sampai hari ini (Selasa, red) DPD yang baru mendaftar delapan bakal calon, masih tersisa lima bakal calon perseorangan , Parpol, baru dua, Partai Umat dan PKS,” ujar Koordinator Divisi Perencanaan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat bawaslu Papua Barat, Agustinus Simson Naa,ST yang ditemui wartawan di KPU Papua Barat, Selasa (9/5/2023).

Agustinus mengatakan, dengan waktu sisa lima hari ini bakal calon legislatif dan balon DPD RI pemberkasannya sudah lengkap kemudian segera mendaftar supaya jangan terjadi penumpukan pendaftaran di hari terakhir.

“Kami mengingatkan jangan di last minute kemudian ada partai merasa dirugikan, pada ujung-ujungnya akan datang ke kami, Bawaslu untuk mencari keadilan,’’ pesan Agustinus Naa.

Agustinus menjelaskan, proses selama waktu pendaftaran di buka Bawaslu mengikuti dari awal pendaftaran mulai dari tanggal 1 sampai tanggal 14 nanti, sehingga ritme itu sudah diikuti dengan baik.

“Kami sudah menyampaikan imbauan jauh-jauh hari sebelumnya, namun kembali kepada balon anggota DPD dan partai politik masing-masing dalam memanfaatkan hari yang ada,” tegas mantan komisioner KPU Kabupaten Sorong itu.

Ditambahkan Naa bahwa jika ada gugatan dari peserta pemilu ke Bawaslu maka pihaknya sudah punya catatan yang bagaimana bisa memberikan rasa keadilan dalam pesta demokrasi serentak 2024 di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

KENN

Exit mobile version