as
as

Bupati PK Tegur OPD Yang Kelola Anggaran Belum Patuh Aturan

IMG 20230517 WA0071
Bupati Teluk Ir Petrus Kasihiw,,M.T menerima dokukem LHP tahun 2022 dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat di Manokwari, Rabu (17/5/2023).(Foto : Humas Teluk Bintuni)

Koreri.com, Manokwari– Meski Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian yang ke-10 kali atas laporan keuangan pemerintah daerah (LPKD) tahun anggaran 2022 Kabupaten Teluk Bintuni namun tidak mulus begitu saja.

Lembaga auditor negara ini menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan tersebut yang bersifat administrasi dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD)

as

Temuan BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat itu dijelaskan secara rinci dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, S.E., M.M., Ak., CSFA, CA. kepada Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M,T dan Wakil Ketua DPRD setempat Yohanes Pantuluran di kantornya, Rabu (17/5/2023).

Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T menegaskan kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah daerah Teluk Bintuni agar dalam jangka waktu 60 dapat menyelesaikan temuan BPK tersebut.

Pasalnya target penilaian BPK terhadap LKPD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2022 hanya mencapai 73 persen sedangkan tahun sebelumnya diatas 75 bahkan 80 persen. Kasihiw menginstruksikan kepada Inspektorat untuk segera menyelesaikan temuan terkait dengan capaian administrasi batas waktunya akhir bulan Mei 2023 ini.

“Tapi inti dari semua itu adalah yang berkaitan dengan kekurangan volume pembayaran pekerjaan, itu berarti ada lebih bayar harus segera disetor kembali untuk itu kepada pimpinan OPD supaya bertindak cepat terhadap semua, apakah itu belanja perjalanan dinas yang lebih atau pekerjaan pihak ketiga yang belum selesai atau uangnya sudah dibayar tetapi pekerjaannya belum mencapai agar duitnya dikembalikan, itu perintah saya,” tegas Bupati Petrus Kasihiw.

Ketegasan ini harus segera dilaksanakan agar perolehan opini WTP tidak dibebani oleh syarat kekurangan-kekurangan dari capaian kinerja dalam tindak lanjut kedepan.

Kepala Daerah Teluk Bintuni dua periode itu menegur OPD tertentu dalam mengelola keuangan belum mematuhi peraturan perundang-undangan, kemudian penempatan pos belanja yang tidak sesuai antara belanja modal dan belanja publik atau barang, selain itu terkait dengan kewajiban Mandatory spanding belum terpenuhi.

Kemudian belanja hibah dan bantuan sosial yang harus dilengkapi dengan pertanggungan jawaban dari penerima.

Karena itu akan ditindaklanjuti dengan evaluasi terhadap kinerja OPD yang belum patuh peraturan perundang-undangan dalam mengelola keuangan daerah.

KENN

as