as
as

Pemilik Hak Ulayat : Kami Akan Duduki dan Mati di Tanah Kami Sendiri

Jika Pemerintah Tak Bayar Lahan Bandara Sentani,

Polemik Lahan Bandara Sentani2

Koreri.com, Jayapura – Masyarakat adat pemilik hak ulayat tanah bandara udara Sentani mengancam akan menduduki obyek vital tersebut jika Pemerintah tidak juga membayar ganti rugi 55 hektar lahan.

Masyarakat adat asal 3 kampung di Kabupaten Jayapura yakni kampung Yobe, Yahim dan Ifar besar telah menegaskan siap mati di atas tanahnya sendiri demi menuntut hak mereka.

Hal itu terungkap saat mereka berunjuk rasa di halaman kantor DPR Papua, Selasa (30/5/2023).

“Jika hak tanah ulayat kami yaitu di bandara Sentani tidak dibayar, kami akan duduki bandara Sentani dan kami akan mati diatas tanah kami sendiri,” tegas Willem Felle kepada wartawan seusai berunjuk rasa.

“Seluruh kampung yang mempunyai hak atas tanah bandara, kami akan duduk di bandara kalau Pemerintah tidak mengakomodir dalam hal pembayaran tanah,” kembali tegasnya.

Ditambahkan Felle, untuk tanah bandara BPN telah menerbitkan sertifikat namun itu tidak sah karena tidak ada surat pelepasan adat.

“Kami mencurigai ada mafia tanah. Ini tindakan yang sewenang-wenang dilakukan oleh BPN Kabupaten Jayapura, Angkasapura dan Perhubungan untuk mengeluarkan sertifikat tanpa sepengetahuan kami. Karena itu secara adat kami protes terkait hal ini. Itu hak kami, kenapa mereka bisa berbuat seperti itu, seakan-akan kami masyarakat adat tidak diperhitungkan di negara ini,” kecamnya.

Polemik Lahan Bandara Sentani
Anggota DPR Papua, Yonas Nussy saat menerima penyerahan aspirasi masyarakat adat asal 3 kampung di Kabupaten Jayapura yakni kampung Yobe, Yahim dan Ifar / Foto : Ist

Beatrix Felle, pemilik hak ulayat, menjelaskan sudah lama tanah bandara ini diperjuangkan oleh beberapa suku kurang lebih 4 kampung.

Pihaknya menuntut karena tanah ini belum dibayarkan berdasarkan kesepakatan 4 Oktober 2021, 55 hektar tanah tersebut ke masyarakat.

“Karena itu kami menuntut dari tahun 2005 sampai sekarang. Sehingga kami hari ini, kami bawah aspirasi kami, dan berharap DPR bisa menindak lanjutinya,” tegasnya.

Usai menerima aspirasi, Anggota DPR Papua, Yonas Nussy mengatakan menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan ini.

“Saya terima dan akan serahkan ke pimpinan, untuk ditindak lanjuti bersama dengan komisi-komisi yang ada di DPR Papua. Jika disetujui oleh pimpinan, kita akan mengundang pihak terkait yang memakai tanah dalam bandara untuk bertemu dengan masyarakat pemilik hak ulayat, sehingga masalah cepat selesai,” tandasnya.

Sebelumnya, masyarakat pemilik hak ulayat dalam aksinya itu meminta pihak DPR Papua membantu fasilitasi percepatan pembayaran 55 hektar tanah bandara Sentani oleh pihak Angkasapura dan Kementerian Perhubungan.

Masyarakat pemilik hak ulayat tanah bandara udara Sentani yang berunjuk rasa ini langsung diterima Anggota DPR Papua Yonas Nussy, dilanjutkan audiens di ruangan rapat Komisi I DPR Papua.

RIL

as