Koreri.com, Jayapura – Selviana Kawaitow, wanita yang diduga jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) angkat bicara soal penanganan kasusnya di Kepolisian Resort Jayapura Kota.
Dalam kasus itu, sebagaimana Selviana melaporkan suaminya sendiri Gilbred Raffles Youkwart, S.STP.,M.KP (GRY) pada 13 Maret 2023 lalu dengan membawa bukti visum tindak kekerasan yang dialaminya.
Laporan polisi tersebut kemudian ditindaklanjuti, dan pada tanggal 20 Mei 2023, pria yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfo Papua itu ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan di Polresta Jayapura Kota.
Hanya saja, Selviana mengaku merasa janggal dengan penanganan kasus yang dilaporkannya oleh aparat Kepolisian Resort Jayapura Kota.
Ia kemudian membeberkan beberapa hal yang menurutnya janggal.
Pertama, terdapat jedah waktu yang cukup lama antara Laporan Polisi (LP) dan penahanan tersangka GRY.
Kedua, tersangka selama didalam tahanan atau penjara bebas berkomunikasi dengan menggunakan Handphone (HP).
Ketiga, barang bukti celana dalam selingkuhannya yang rencana semula disita, tidak dilakukan penyitaan oleh penyidik.
“Lalu tersangka mendapat penangguhan penahanan dari Kapolresta tanpa ada upaya penyelesaian dengan saya sebagai korban dan keluarga besar saya,” sesalnya.
Selviana juga menyoroti soal pihak Kepolisian menindaklanjuti laporan pengrusakan dari tersangka, padahal tidak ada saksi dan barang bukti.
“Laporan pengrusakan ini terkesan digunakan sebagai posisi tawar untuk menghentikan kasus KDRT yang dilakukan oleh tersangka,” bebernya.
Menyikapi itu, Selviana selaku korban bersama keluarga yang didampingi kuasa hukumnya Gustaf Rudol Kawer menyampaikan 4 poin tuntutan.
- Kapolda Papua segera mengevaluasi kinerja Kapolresta Jayapura Kota dan jajaran penyidik serta memberi sanksi tegas karena disinyalir adanya keberpihakan mereka terhadap tersangka.
- Kapolresta Jayapura Kota dan jajaran penyidik segera menahan dan melimpahkan tersangka GRY beserta berkasnya ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk selanjutnya oleh Jaksa dilimpahkan dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura.
- Kepada Plh. Gbernur sebagai atasan dari tersangka tidak memberi jaminan penangguhan penahanan terhadap tersangka GRY sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku KDRT. Karena tindakan dan perbuatannya tidak selayaknya dilakukan oleh seorang Pejabat Publik.
- Gubernur segera memberi sanksi tegas kepada tersangka GRY sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan korban KDRT.
SAV