as
as

Bantah Pernyataan SK, Kuasa Hukum GRY : Itu Tidak Pernah Dilakukan Klien Kami 

Kuasa Hukum GRY Yulianus Yansen Pardjer 1
Kuasa Hukum GRY, Yulianus Yansen Pardjer saat memberikan pernyataan klarifikasi / Foto : EHO

Koreri.com, Jayapura – Kuasa Hukum Gilbred Raffles Youkwart (GRY) Yulianus Yansen Pardjer turut mengklarifikasi pernyataan yang disampaikan Selviana Kawaitow (SK) terkait sejumlah tudingan yang ditujukan ke kliennya.

“Kami melakukan klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan oleh Ibu SK melalui kuasa hukumnya seperti yang beredar di media online maupun media sosial dengan menggiring opini bahwa dia menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya GRY selama 10 tahun baik itu kekerasan fisik maupun psikis,” urainya mengawali klarifikasi saat menggelar jumpa pers di Rumah Bakau, Entrop, Kota Jayapura, Papua, Minggu(4/6/2023) sore.

as

Bahkan SK juga menyampaikan bahwa kekerasan fisik yang dialaminya sampai dengan ancaman menggunakan senjata tajam maupun senjata api.

“Secara faktual hal itu tidak pernah di lakukan oleh klien kami pak GRY. Tidak pernah di lakukan! Karena kalau dilakukan pasti sudah ada tindakan pelaporan yang dilakukan oleh SK. Kenapa dia mendiamkan ini selama 10 tahun apalagi diancam dengan senjata api. Oleh karena itu, kami membantah dengan tegas pernyataan daripada ibu SK ini,” bantahnya.

Yulianus kemudian menyinggung klaim SK soal sakit kanker payudara.

“Mengenai SK dalam kondisi sakit kanker yang sedang menjalani kemo. Ini perlu kita tegaskan bahwa beliau diidentifikasi atau didiagnosis oleh tenaga medis atau dokter mengalami kanker itu sekitar tahun 2022 sehingga pada tanggal 26 Oktober 2022 suaminya klien kami, GRY membawa ibu SK ini ke Penang Malaysia untuk menjalani pengobatan,” urainya.

Dan setelah kembali dari Malaysia ke Jayapura, telah dilakukan kemoterapi sebanyak  6 kali hingga dengan saat ini.

“Dan setiap kali kemo, pak GRY ini selalu menemani. Kecuali satu kali karena ada tugas keluar daerah bersama Gubernur.  Selama di Jayapura selalu pak GRY mendampingi SK melakukan kemo termasuk memperhatikan biaya – biaya yang di perlukan.  Artinya bahwa sebagai suami, GRY sangat bertanggung jawab terhadap istri dan anak – anak,” bebernya.

Terkait KDRT, Yulianus merasa perlu menggarisbawahi bahwa sebelum 2017, SK pernah meninggalkan GRY selama dua tahun.

Ia kemudian mengaku heran dengan pernyataan kuasa hukum SK yang menilai janggal penanganan kasus KDRT oleh Kepolisian Resort Jayapura Kota.

“Yang mengelitik bagi kami, mereka merasa janggal terhadap pihak kepolisian dalam menangani proses atau menangani kasus ini.  Semua proses sudah berjalan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di negara kita,” herannya.

Pertama, Kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap laporan dari SK dan dari penyidikan yang dilakukan menetapkan GRY sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan. Itu semua merupakan satuan dari proses hukum.

“Kami dari pihak tersangka punya hak yang dijamin dalam KUHAP untuk memohon penangguham penahanan berdasarkan pasal 31 KUHAP. Kami buat permohonan penangguhan penahanan dengan penjaminnya adalah pihak keluarga dan juga atasan dari klien kami,” sambungnya.

Atas pertimbangan pihak kepolisian maka di keluarkan izin penangguhan penahanan atas persetujuan Kapolresta dengan syarat GRY wajib lapor.

“Yang menggelitik bagi kami. Pengacara SK menuntut untuk di lakukan proses hukum ulang dan di tahan lagi dengan alasan lucu. Alasanya jangan sampai mengulangi tindakan pidana dan menghilangkan barang bukti. Ini secara logika tidak dapat dipahami oleh kami karena tidak mungkin mengulangi tindak pidana yang disangkakan sementara mereka sudah tidak sama-sama. Kemudian yang kedua, tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena semua sudah ada ditangan penyidik. Sehingga alasan – alasan untuk meminta supaya dlakukan penahanan kembali menurut kami tidak berdasar hukum,” tegas Yulianus.

Selain itu, Yulianus juga meyinggung beberapa media yang materinya dinilainya tidak benar.

“Artinya materi itu sebagai sebuah kebohongan publik yang membentuk opini yang kami rasa ini merupakan pembunuhan karakter terhadap klien kami yang secara struktural dalam jabatannya punya jejang karir ke depan baik. Tetapi di ganggu oleh pemberitaan yang tidak benar. Tidak netral artinya kalau netral ok kita sama – sama bisa terima,” sesalnya.

Terhadap pemberitaan tersebut baik media online maupun media social, Yulianus menegaskan pihaknya akan mengambil langkah-langkah termasuk melaporkan hal ini kepada pihak yang berwewenang dalam hal ini kepolisian.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian apakah masuk dalam penistaan, pencemaran nama baik atau juga Undang – Undang IT. Karena kami merasa ini sudah sangat merugikan klien kami dan ini rencana pembunuhan karakter,” pungkasnya.

SAV

as