Koreri.com, Jayapura – Selviana Kawaitow, wanita yang diduga jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengakui jika dirinya telah mengalami hal itu sejak 10 tahun lalu.
Hingga puncaknya Selviana melaporkan suaminya sendiri Gilbred Raffles Youkwart, S.STP.,M.KP (GRY) pada 13 Maret 2023 lalu ke Kepolisian Resort Jayapura Kota dengan membawa bukti visum tindak kekerasan yang dialaminya.
Ia mengaku selama 10 tahun menjadi korban kekerasan pria yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfo Papua baik secara fisik maupun verbal.
“Saya mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT, red) selama kurang lebih 10 tahun sejak mengandung anak yang kedua oleh suami saya Gilbred Raffles Youkwart baik kekerasan yang dilakukan secara fisik dan juga verbal,” ungkap saat menggelar konferensi pers, Sabtu (3/6/2023).
Selviana menuturkan, kekerasan fisik yang dilakukan suaminya paling banyak dengan memukul dirinya sampai babak belur hingga tubuh lebam bahkan kadang sesak napas.
Bahkan ia mengaku pernah diancam dengan senjata tajam bahkan senjata api (senpi).
Karena, menurut pengakuan Selviana, GRY memiliki 3 senpi yang tak diketahuinya apakah itu legal atau ilegal.
“Kalau kekerasan verbal berupa kata-kata cacian baik kepada saya sendiri dan juga kepada orang tua dan keluarga besar saya. Bahkan yang sangat menyakitkan yaitu dengan mengatakan akan kawin lagi dengan selingkuhannya,” seraya menyebutkan nama seorang wanita berinisial AK.
Selviana menambahkan aksi KDRT terbesar yang dialaminya terjadi pada Jumat (10/3/2023).
Saat itu dirinya dalam keadaan sakit pasca operasi karena menderita kanker payudara dan sementara menjalani kemoterapi di RSUD Dok II Jayapura.
“Saya dipukul dan ditendang disertai kata-kata cacian serta dibuat video call via WhattsApp dengan selingkuhannya AK dan mengatakan bahwa coba kau lihat saya sudah pukul dia dan sedikit lagi saya bunuh dia dan palingan saya dipenjara 6 atau 7 tahun,” tuturnya menirukan ucapan GRY suaminya.
Kekerasan itu kemudian berlanjut pada 12 Maret 2023.
GRY menurut Selviana, melakukan aksinya lagi bahkan mengusir dirinya.
“Pulanglah ke rumah orang tua mu yang miskin itu lalu memanggil selingkuhannya ke rumah kami untuk mengejek saya dengan perkataan “ko hanya iri dengan saya,” kembali bebernya.
“Karena sudah diusir keluar dari rumah maka saya dijemput oleh kakak saya ke rumah orang tua kami,” sambungnya.
Tak tinggal diam, Selviana langsung melakukan visum di RS Bayangkara dan berlanjut pada Senin (13/3/2023) membuat Laporan Polisi (LP) di Polresta Jayapura Kota.
Dari LP tersebut, langsung ditindaklanjuti, dan pada 20 Mei 2023, GRY ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan lanjut penahanan di Rutan Polresta Jayapura Kota.
Sementara itu, GRY yang dihubungi awak media melalui telepon selulernya, berjanji akan memberikan klarifikasi pada Minggu (4/6/2023)
SAV