THAGP : Ginjal Lukas Enembe Telah Tak Berfungsi dan Sakit Hepatitis B

IMG 20230612 WA0001

Koreri.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dikabarkan telah mengeluarkan rekomendasi atas pengaduan keluarga yang mengeluhkan kondisi kesehatan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe selama menjalani penahanan di Rutan KPK.

Surat rekomendasi tersebut diterima Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Jumat (9/6/2023) siang.

Dalam surat rekomendasi atas pemenuhan hak Lukas Enembe sebagai tahanan KPK RI tersebut, Komnas HAM menyebut Lukas Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis yang dibutuhkan, yang diperoleh sejak sebelum penahanan.

Ketua Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Petrus Bala Pattyona, sebagaimana siaran pers yang diterima Koreri.com, Minggu (11/6/2023) mengungkapkan kondisi Lukas Enembe.

Salah satunya, kondisi ginjal Lukas Enembe yang tidak berfungsi.

“Karena memang Bapak Lukas harus segera dirawat karena ginjalnya telah tidak berfungsi dan menunggu waktu untuk cuci darah,” akuinya.

Tidak hanya itu, Lukas juga menderita sakit Hepatitis B.

“Sekarang diketahui Bapak Lukas juga mengidap Hepatitis B yang dapat menulari tahanan lain dan pegawai rutan,” sambungnya.

Untuk diketahui, dalam rekomendasinya kepada Ketua KPK RI, Komnas HAM melalui surat yang ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Uli Parulian Sihombing,
merekomendasikan:

“Memastikan agar saudara Lukas Enembe dapat melanjutkan program perawatan medis, yang dibutuhkan, yang diperoleh sejak sebelum penahanan, untuk tetap dapat dilanjutkan oleh dokter KPK, maupun RS lain yang ditunjuk oleh KPK”.

Sebelum ditahan, Lukas Enembe berada dalam kondisi dirawat dan diawasi secara ketat kesehatannya, oleh dokter pribadi dan dokter dari RS Mount Elizabeth Singapura di rumah pribadinya di Distrik Koya, Jayapura, Papua.

Selama dirawat, Lukas diawasi pola makan dan perkembangan kesehatannya dari waktu ke waktu oleh perawat, dokter jaga dan dokter pribadinya.

Dengan keluarnya rekomendasi dari Komnas HAM RI tersebut, pihaknya berharap, pengadilan dapat mengizinkan Lukas Enembe berobat dan mengalihkan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan rumah atau tahanan kota.

Rekomendasikan lainnya, agar Ketua KPK menjamin kepentingan pemenuhan HAM bagi tersangka sebagai keseimbangan prinsip HAM dan prinsip hukum pidana.
Memberikan akses pemenuhan hak atas kesehatan saudara Lukas Enembe sesuai aturan perundang undangan.

Memberikan pelayanan kesehatan jika memang diperlukan, berdasarkan asesmen medis dari dokter yang kompeten, independen, termasuk terapi-terapi yang dibutuhkan untuk menguatkan kondisi fisik saudara Lukas Enembe.

Memastikan adanya skema perawatan gawat darurat ketika terjadi kondisi kesehatan darurat,
Bila dibutuhkan berdasarkan kekhususan kondisi kesehatan saudara Lukas Enembe dapat mempertimbangkan untuk menyediakan dokter spesialis gizi yang dapat membantu mengatur asupan makanan agar tidak memperburuk kondisi kesehatan dan menyampaikan informasi tindak lanjut dari rekomendasi ini ke Komnas HAM RI dalam kesempatan pertama.

RIL

Exit mobile version