Jaksa Mohon Hakim Tolak Eksepsi Plt Bupati Mimika: 27 Juni 2023 Putusan Sela

IMG 20230620 WA0013 1
Sidang Perkara Kasus Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob di Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (20/6/2023) / Foto : EHO

Koreri.com, Jayapura – Pengadilan Tipikor Jayapura kembali gelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helikopter di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika bertempat di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Kota Jayapura, Selasa (20/6/2023) siang.

Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) tim kuasa hukum terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati.

Sidang dimulai pukul 10.40 WIT dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Asmuruf, SH, MH.

Sementara JPU yang hadir dalam sidang tersebut adalah Saptono, SH, Hendro Wasisto, SH. MH, Ricky Raymond Biere, SH. MH dan Yeyen Ewino, SH.

Dalam sidang, JPU meminta hakim untuk menolak seluruh eksepsi tim kuasa hukum.

JPU juga memohon hakim untuk mengabulkan dakwaan JPU.

“Menerima pendapat penuntut umum untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP. Menolak eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa Johannes Rettob untuk seluruhnya dan melanjutkan persidangan untuk memeriksa materi pokok perkara,” kata JPU Ricky Raymond Biere dalam eksepsi tersebut.

Sidang kemudian ditunda hingga 27 Juni 2023.

“Sidang ditunda sampai 27 Juni 2023 dengan agenda putusan sela, ” Kata Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian.

Sebelumnya, sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi itu terdaftar di PN Jayapura dengan Nomor Perkara 8 /Pid.Sus-TPK / 2023 / Pn.Jap dengan Terdakwa An. SILVI HERAWATY dan Nomor Perkara 9 /Pid.Sus-TPK / 2023 / Pn.Jap dengan Terdakwa An. JOHANNES RETTOB, S.Sos, MM.

Kasus ini sebelumnya telah usai pada tingkat pertama.

Majelis hakim dalam putusan sela, menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan dakwaan batal demi hukum. Hakim juga menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Dalam dakwaan, JPU mendakwa Johannes Rettob dengan pasal 2 dan subsider pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2021.

Hal ini agak berbeda dengan dakwaan sebelumnya yang juga memasukan pasal 1 Jo Pasal 22 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Plt Bup Mimika Johannes Rettob di ruang sidang
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob seusai sidang perkara kasus pembelian pesawat dan helikopter di Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (20/6/2023) / Foto : EHO

Hal senada disampaikan Aguani, selaku Kepala Penerangan Kejati Papua.

Kata dia, dalam dakwaan pada perkara saat ini, pihaknya memakai pasal korupsi dan menghilangkan pasal KKN.

“Ya, pasal 2, jadi murni korupsi, KKN dihilangkan, ” ujar Aguani.

Ia menegaskan, apa yang penuntut umum lakukan sudah melalui mekanisme atau SOP yang ada.

“Kalau di katakan mengada – ada dan keliru oleh penasehat umum terdakwa ya, itu sah – sah saja. Itukan bagian dari pendapatan dari penasehat hukum terdakwa, ” ujarnya.

Sidang sebelumnya juga tim Kuasa Hukum Johannes Rettob pun langsung mengajukan eksepsi.
Pihaknya menilai dakwaan batal demi hukum berdasarkan putusan sela pada persidangan tingkat pertama sebelumnya.

Dalam kesimpulan eksepsi, majelis hakim diminta berkenan mengabulkan eksepsi kuasa hukum dan menyatakan dakwaan batal demi hukum dalam putusan sela.

Iwan Niode, perwakilan Kuasa Hukum Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob usai persidangan mengatakan, Tim Penasehat Hukum telah mencermati dan mempelajari secara lebih mendalam dakwaan JPU.

“Ternyata ada hal – hal yang sangat prinsip yang sebetulnya sudah di langgar oleh Jaksa dalam proses pembuatan surat dakwaan,” kata dia.

Iwan pun menyatakan bahwa surat dakwaan saat ini bukan kelanjutan dari proses perkara di mana dakwaan itu dibatalkan oleh majelis hakim melalui putusan sela di persidangan tanggal 27 April 2023.

Artinya, tim penasehat hukum menganggap, dakwaan yang diajukan adalah dakwaan baru.

Hal ini dilihat dari pertimbangannya bahwa surat dakwaan tersebut register perkaranya berbeda.

“Kemudian pertimbangan yang kedua adalah majelis Hakim nya juga berbeda. Kalau kemudian ini merupakan kelanjutan dari perkara kemarin, harusnya register perkaranya tidak boleh berubah, majelis Hakim nya juga tidak boleh berubah, “tegas Iwan.

EHO