as
as

Lengsernya Rettob, Pemimpin Negeri Kaya Incaran Para Pemburu Harta Jelang 2024

Plt Bupati Mimika John Rettob
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Belakangan ini, nama Kabupaten Mimika yang kini masuk wilayah administrasi Provinsi Papua Tengah malang melintang di jagad maya.

Negeri kaya penghasil tembaga dan sejumlah mineral lainnya bahkan menjadi salah satu pemasok terbesar devisa bagi Indonesia karena kekayaannya yang berlimpah itu dihebohkan berita lengsernya sang kepala daerah, Johannes Rettob.

as

Lengsernya Politisi PDI Perjuangan ini dari singgasana jabatannya sebagai Wakil Bupati definitif merangkap Plt Bupati Mimika jelang gelaran pesta politik 2024 itu oleh sejumlah kalangan dinilai bukan sesuatu yang mengejutkan.

Hal itupun telah diprediksi jauh-jauh hari sebelum pemberhentian itu benar-benar menjadi nyata. Bahkan diklaim aromanya sangat kental dengan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah setempat pada 2024 mendatang

Wakil Bupati definitif ini diberhentikan sementara pasca terbitnya SK Mendagri No 100.2.1.3-1245 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah. Sebagaimana salinan yang diterima redaksi, SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 29 Mei 2023 namun berlaku surut sejak 9 Mei 2023.

Kisah lengsernya Rettob pun ibarat seorang pria yang sedang dikirimi surat cinta. Kabarnya, proses pelengseran Rettob diawali Kementerian Dalam Negeri RI “bersurat” ke media sosial, bukan ke Pemerintah Kabupaten Mimika.

Pemberhentiannya pun jadi perhatian dan jadi buah bibir di kalangan masyarakat.

Isu adanya pihak atau kekuatan lain yang berambisi menguasai tampuk kepemimpinan kabupaten kaya ini pun tak bisa lagi dibendung. Penilaian berbagai pihak pun kembali mengemuka mengiringi perjalanan pria Kei-Kamoro ini hingga lengser dari jabatannya.

SK Pemberhentian Jo Rettob
SK Mendagri No 100.2.1.3-1245 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah / Foto : Ist

Kasus Pesanan

Heboh soal Johannes Rettob bermula saat kemunculan kasus dugaan korupsi pembelian pesawat dan helikopter ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika pada TA 2015 lalu.

Tak heran aroma “pesanan” pun mengemuka mengiringi munculnya kasus ini.

Sebagai informasi, proyek ini berupa pengadaan, pemasukan, perijinan dan pra operasi Pesawat terbang Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125 pada DPA Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika TA 2015 sebesar Rp85.708.991.200,-  dengan total harga Pesawat dan Helikopter sebesar Rp80.537.405.219 yang langsung dibayarkan ke pabrik dengan Metode Swakelola (Perpres 54 Tahun 2010 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa Pemerintah).

Biaya Rp5.171.485.981 digunakan untuk biaya Pra Operasi dan Operasional awal (Perijinan, perekrutan pilot, engginer, Ferry Flight, Gaji Kru dll) oleh PT. Asian One Air sebagai Perusahan penerbangan pemegang AOC 135. Untuk semua transaksi ini, dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah.

Pesawat terbang grand caravan ada dan tercatat sebagai aset Pemkab Mimika dan terparkir di Bandara Mozes Kilangin Timika. Helikopter Airbus H-125 juga ada dan tercatat sebagai aset Pemkab Mimika dan terparkir di Bandara Mozes Kilangin Timika.

Kedua fasilitas tersebut beroperasi di Timika dan Papua dalam melayani masyarakat mulai 2016 sampai 2022. Dan telah memberikan PAD sebesar Rp45.000.000.000.

Walaupun Rp21.848.875.000 belum terbayarkan yang menjadi utang yang diakui PT. Asian One Air kepada Pemkab Mimika karena beratnya biaya maintanance dan biaya operasional yang tinggi.

Kasus ini mulanya dilaporkan dan diperiksa KPK sejak 2017 hingga 2019 namun proses penyelidikannya tidak dilanjutkan. Kemudian 2020, kasus ini dilaporkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Papua namun tidak dilanjutkan karena pernah diperiksa KPK.

Tahun 2021 dilaporkan kembali ke Polda Papua namun tidak dilanjutkan proses penyelidikannya karena dianggap tidak cukup bukti.

Tahun 2022 dilaporkan kembali ke Polda Papua, Kejaksaan Negeri Mimika, Kejaksaan Tinggi Papua dan DPRD Mimika.

KPK Periksa JR n Silvi Herawaty
Salah satu bukti proses pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika yang dilaporkan sejak 2017 lalu / Doto : Ist

DPRD Mimika kemudian membentuk Pansus dan telah selesai dilakukan pemeriksaan serta tidak dilanjutkan karena pesawat terbang dan helikopter ada dan beroperasi.

Begitu pula, Polda Papua melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pencurian dan penggelapan helikopter dan telah diberhentikan penyelidikannya karena helikopter ada dan dikuasai penuh Pemkab Mimika sebagai pemilik.

Bahkan, 28 Februari 2023 Polda Papua resmi menghentikan penyelidikan kasus tersebut atas laporan pengaduan Jeny O. Usmany, S.Pd, M.Pd yang diadukan sejak 19 Agustus 2022 karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

Penghentian dilakukan oleh Polda Papua sebagaimana Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: SPPP/19/II/RES.1.11/2023 yang dikeluarkan Penyidik Polda Papua tertanggal 28 Februari 2023.

Bedanya, Kejaksaan Negeri Mimika bersama Kejati Papua tetap lanjut penyelidikan dan penyidikan lalu menetapkan Rettob dan Silvi sebagai tersangka hingga disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura dengan klaim kerugian Negara sebesar Rp69.135.404.600,-.

JPU Kejati Papua dalam kasus ini tak menggandeng BPK RI namun mempercayakan perhitungan kerugian negara ke Akuntan Publik Independen.

Beberapa hal itulah yang kemudian memicu penilaian publik bahwa kasus yang ditimpakan ke Rettob adalah murni pesanan.

Pasalnya, karena ada bukti pembelian pesawat dan helikopter total sebesar Rp80.537.405.219 tersebut yang langsung dibayarkan ke pabrik. Kemudian, barangnya berupa pesawat dan helikopter ada dan telah dimanfaatkan sejak 2016 lalu.

Namun sebaliknya, Jaksa Kejati Papua mengklaim negara dirugikan sebesar Rp69.135.404.600,- hasil perhitungan auditor swasta.

Surat Dakwaan Jaksa Dibatalkan

Klaim publik soal kasus pesanan pun setidaknya diklaim terbukti pasca surat dakwaan JPU ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura dan diyatakan batal demi hukum dalam sidang putusan sela, 27 April 2023.

Salah satu amar putusan Eksepsi menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor Jayapura tidak mempunyai kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut karena perkara yang didakwakan bukan sebagai Tindak Pidana Korupsi. Karena berkaitan hutang piutang.

Klaim publik pun sejalan pula dengan KPK dan Polda Papua yang menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

Kemudian diperkuat DPRD Mimika yang membentuk Pansus dan telah selesai dilakukan pemeriksaan serta tidak dilanjutkan karena pesawat terbang dan helikopter semuanya ada dan beroperasi.

Surat Kejati ke Pj Gub Papua Tengah
Surat Kejati Papua kepada Plt Gubernur Papua Tengah meminta Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dicopot dari jabatannya dengan mengajukan berbagai alasan / Foto : Ist

Menariknya, Kejati Papua malah kembali memproses hukum Rettob dan Silvi di Pengadilan Tipikor Jayapura, dengan mengajukan dakwaan yang sama meski menghilangkan dugaan KKN. Nilai kerugian Negara yang diusung pun tetap sama Rp69.135.404.600,- hasil perhitungan auditor swasta.

Perkara tersebut telah didaftarkan dengan nomor: 09/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 9 Mei 2023 atas nama terdawa Johannes Rettob. Dan perkara nomor 08/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap pada 9 Mei 2023 atas nama terdakwa Silvi Herawati.

Informasi terakhir, sidang Putusan Sela dijadwalkan berlangsung Selasa (27/6/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Aguani dalam pernyataannya soal dakwaan pada perkara kali ini, membenarkan pihaknya memakai pasal korupsi dan menghilangkan pasal KKN.

“Ya, pasal 2, jadi murni korupsi, KKN dihilangkan,” ujar Aguani saat dikonfirmasi seusai sidang perdana akhir Mei 2023 lalu seraya menegaskan, apa yang penuntut umum lakukan sudah melalui mekanisme atau SOP yang ada.

Kemendagri “Bersurat Cinta” ke Medsos

Yang tak kalah heboh, munculnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No 100.2.1.3-1245 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah yang beredar luas di media sosial (medsos).

Sebagaimana salinan yang diterima redaksi, SK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 29 Mei 2023 namun berlaku surut sejak 9 Mei 2023.

Menariknya, pasca SK tersebut beredar luas di jagad maya, Sekda Mimika Petrus Yumte malah menegaskan tidak ada surat pemberitahuan dari Kemendagri terkait penonaktifan jabatan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang diterima pihaknya.

“Kan dalam pemerintahan ada prosedur dan mekanisme yang harus kita ikuti, tidak mungkin orang kasih surat sembunyi-sembunyi. Jadi sampai sekarang tidak ada surat itu dan pak Johannes Rettob masih menjabat Plt Bupati Mimika,” tegasnya dikonfirmasi Koreri.com, Rabu (7/6/2023) malam.

“Sampai malam ini surat pemberhentian sementara jabatan Plt Bupati Mimika kami tidak tahu, karena kami baru selesai rapat pimpinan OPD bersama Pak Plt Bupati Mimika,  Johannes Rettob dan baru pulang langsung saudara telepon,” tegasnya.

Dan sekali lagi Sekda Mimika tegaskan, proses surat pemberhentian seorang kepala daerah tidak seperti mengirim surat cinta.

Senada, Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob juga mengatakan tidak tahu soal surat penonaktifan yang disampaikan Kapuspen Kemendagri RI.

“Saya sendiri tidak tahu, tapi info beredar begitu,” akui Rettob saat dikonfirmasi redaksi Koreri.com, Rabu (7/6/2023) malam.

Sementara, ketika ditanya soal surat Keputusan pemberhentian Plt Bupati Mimika, Kapuspen Kemendagri Beni Irawan meminta awak media bertanya ke Pemda Mimika.

“Bisa tanya ke Pemda,” jawabnya melalui pesan singkat WA, Rabu (7/6/2023) malam.

Pelantikan Pj Bupati Mimika 20 Juni 2023
Prosesi pelantikan Penjabat Bupati Mimika oleh Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, di Nabire, Selasa (20/6/2024) / Foto : Ist

Meski terkesan tak sopan secara etik Pemerintahan dan sewenang-wenang, karena terlihat jelas bagaimana Rettob selaku Wabup definitif tak dihargai namun Kemendagri melalui Pemerintah Papua Tengah tak bergeming hingga pelantikan Pj Bupati Mimika 20 Juni 2023.

Hal itu kemudian mengundang sorotan hingga kecaman publik dari berbagai kalangan mulai akademisi, pengamat hukum hingga tokoh masyarakat atas cara-cara tersebut.

Kejati Papua pun tak luput dari kecaman karena bersurat meminta Rettob dihentikan ke Pj. Gubernur Papua Tengah untuk disampaikan kepada Mendagri RI. Tindakan tersebut diklaim berada diluar dari kewenangan/melampaui kewenangannya.

Kisah Bapa Jkrta

Kisah “Bapa Jkrta” yang fenomenal itu pun tak bisa dilupakan begitu saja. Karena diyakini menyiratkan adanya pesanan pihak tertentu sejak kasus digulirkan.

Bermula tertangkap tangannya seorang pria yang kedapatan merupakan suruhan “Bapa Jkrta” yang ditugaskan memantau seluruh pergerakan “Si Rambut Putih” selama persidangan.

“Minta maaf pak, saya hanya disuruh oleh seorang bapak untuk ambil foto dan video pak Plt Bupati Mimika. Saya tidak tahu namanya. Saya sudah kirim ke orangnya,” ungkapnya kala itu setelah ketangkap tangan.

Setelah Hpnya diperiksa, ternyata seseorang yang menyuruhnya ditulis dengan sebutan “Bpk Jkrta” di alat komunikasi itu.

Belakangan diketahui “Bpk Jkrta” adalah seorang warga Mimika yang selama ini disinyalir menjadi salah satu aktor dibalik laporan kasus pesawat Pemda setempat. Di media WhatsAap, terpampang wajah dan nama lengkapnya beserta gelar pendidikan yang dimilikinya. Ia juga diketahui selama ini terus memantau jalannya persidangan Rettob dan Silvy Herawati dimulai dari sidang pra peradilan.

Di dalam pesan whatsAap tersebut, ia menerima kiriman foto dan video keberadaan Rettob dari orang yang disuruhnya. “Mantaaap. Vidion dan foto lg. Vidio rambut putih,” ujarnya sebagaimana pesan singkat tersebut terungkap sesaat setelah ketahuan.

Belakangan diketahui, Bpk Jkrta ternyata seorang mantan ajudan atau orang dekat Bupati Nonaktif Eltinus Omaleng dan saat ini berprofesi sebagai pengacara.

Bapa Jkrta Heboh
Heboh “Bapa Jkrta”

Isu soal dugaan suap seiring berkembangnya informasi di sejumlah kalangan bahkan kabarnya berasal dari “Orang Dalam” Korps Adhyaksa itu sendiri bahwa tim penyidik Kejati Papua telah menerima pasokan anggaran dengan nilai tertentu bahkan terbilang fantastis hingga miliaran rupiah dari pihak yang berseberangan bersama koleganya.

Meski masih didalami soal itu, namun setidaknya dengan munculnya informasi dari “Orang Dalam” soal uang besar yang digelontorkan “Lawan JR” seolah-olah semakin memperkuat klaim publik bahwa kasus ini murni pesanan.

Aksi sekelompok mahasiswa dibawah komando mantan Ketua BEM Uncen Yops Itlay dengan memakai kaos hitam bertuliskan “BEM Uncen Bersama Kejati Papua” tak luput dari perhatian.

Para mahasiswa yang kabarnya bukan berasal dari Mimika ini terus bersuara mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura menahan Johannes Rettob.

Siapakah pihak yang mensponsori para mahasiswa ini membuat aksi rutin menekan Majelis Hakim saat berlangsung sidang di Pengadilan Tipikor Jayapura? Tentu hanya merekalah yang tahu dan pihak sponsor.

Dan banyak lagi informasi pro kontra yang terus bergulir di masyarakat hingga saat ini.

Rettob Siap Lakukan Perlawanan Hukum

Tak tinggal diam, Rettob pun telah memastikan langkah hukum yang akan diambilnya.

“Walaupun surat (pemberhentian) itu saya belum terima anggaplah surat ini benar. Tiba-tiba, kemarin kita dengar ada pelantikan Penjabat Bupati Mimika untuk gantikan saya yang saat ini masih aktif menjabat Plt Bupati Mimika. Kalau saya sih tidak ada soal tapi persoalan saya adalah hal yang salah dilakukan,” ungkapnya kepada Koreri.com, Rabu (21/6/2023).

Pertama, SK Mendagri salah karena berlaku mundur.

“Nah itu sudah salah karena melanggar asas legalitas, di dalam UU Nomor 30 tentang tata negara itu tidak boleh SK berlaku mundur. Pertanyaannya, jika SK saya terima sekarang terus tindakan yang sudah saya lakukan selama SK berlaku surut ini sampai sekarang itu siapa yang mau tanggung jawab? Saya kan tidak pernah tahu bahwa saya diberhentikan sementara atau tidak ini yang menjadi pertanyaan. Makanya oleh UU RI melarang semua surat keputusan atau SK itu berlaku surut,” tegasnya.

Johannes Rettob Lawan Hukum
Mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob / Foto : Ist

Kedua, pelantikan pun tidak boleh dilakukan kalau SK pemberhentian sementara itu sifatnya hanya menunjuk Pelaksana harian.

“Contohnya seperti kasus Gubernur Papua ketika mengalami kasus hukum maka ditunjuk Sekda Papua sebagai pelaksana harian. Seperti kasus kami di Mimika ketika Bupati berhalangan maka diberhentikan sementara. Kemudian saya juga kena dan kebetulan saya tidak berhalangan sementara, tidak ditahan dan tetap melaksanakan tugas seperti biasa tetapi saya mendapat SK pemberhentian sementara berarti tidak boleh ada pelantikan yang ditunjuk. Okelah kita terima tetapi tunjuk saja Pelaksana harian dan memang itu aturannya. Sekda yang diangkat menjadi pelaksana harian menunggu keputusan inkrah apakah kabupaten nanti bebas atau saya yang bebas itu tergantung pada putusan pengadilan,” urainya.

Rettob kemudian menyoroti soal pelantikan Penjabat Bupati.

“Pejabat boleh diangkat apabila masa akhir. Jabatan jadi kalau saya dengan pak bupati sudah masa akhir jabatan maka diangkatlah Penjabat untuk mengganti Bupati seperti yang sekarang terjadi. Pejabat Bupati diangkat apabila Bupati berhalangan, Wakil berhalangan baru boleh diangkat Penjabat Bupati juga. Contohnya seperti kasus Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung. Jadi kalau ini penjabat, salah sekali! Sudah jelas salah sekali karena menabrak aturan. Saya dan Bupati Mimika dipilih berdasarkan politik bukan administratif yang diangkat sekarang adalah administratif,” tegasnya.

Untuk itu, Rettob memastikan akan melakukan perlawanan hukum.

Episode kisah tentang negeri Mimika yang kaya akan SDA-nya dipastikan masih akan terus bergulir. Bahkan akan semakin “hot” menjelang perhelatan Pilkada 2024 mendatang.

Mimika yang diketahui memiliki sejumlah sumber dana besar mulai dari APBD, APBN, PAD, belum lagi anggaran khusus yang digelontorkan bagi masyarakat adat sebagai bagian divestasi saham 10 persen PTFI yang tentunya semakin menjadikan negeri ini bergelimangan uang dan sudah pasti jadi incaran para pemburu harta.

Mampukah “Si Rambut Putih” bertahan menghadapi gempuran para pemburu harta itu? Entalah !

Pertanyaannya, siapakah para pemburu harta itu? Hanya waktu jualah yang akan membuktikan semuanya.

RIL

as