as
as

Polwan EDE Tetap Naik Pangkat Meski “Pimpin” Aniaya Warga Dok VIII, Ini Penjelasan Wakapolda Papua

IMG 20230630 WA0029

Koreri.com, Jayapura – Sekelompok massa dengan menggunakan dua kendaraan roda empat menganiaya seorang warga berinisial OJA di Dok VIII Atas, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Kamis (29/6/2023).

Seorang oknum Polwan Polda Papua berinisial EDE dilaporkan memimpin aksi massa tersebut.

as

Menariknya, sang Polwan dikabarkan sejak 26 Juni 2023 telah mendapat promosi kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi yang upacaranya akan digelar Jumat (30/6/2023) sore ini.

Hal itu, sebagaimana informasi yang diperoleh Koreri.com, Surat Telegram Kapolda Papua Nomor: TR/ 444/WKEP/2023/SDM Tanggal 26 Juni 2023 pada urutan 22 tertulis nama Elvira Dessy Ebe NRP (tak tertera) Pada Polres Keerom Polda Papua KMA dari Brigpol ke Bripka MKG 13 Tahun 7 Bulan dengan Gaji Pokok 2.779.800 Polres Keerom.

Wakapolda Brigjen Pol. Ramdani Hidayat dalam pernyataannya saat dikonfimasi Koreri.com, seusai upacara Korps Kenaikan Pangkat TMT 1 Juli, Jumat (30/6/2023) mengakui Polwan EDE telah diamankan Propam Polda Papua.

Kemudian terkait kenaikan pangkat, Wakapolda menegaskan yang bersangkutan tetap mendapat kenaikan pangkat namun bersamaan dengan itu, proses hukum tetap berjalan.

“Kenaikan pangkat tentu tidak bisa ditunda sekarang karena sudah ada pengajuan sebelum terjadi insiden kemarin itu namun tetap di proses hukum. Nanti setelah selesai proses hukum itu, putusannya apa?

Sekarang begini, putusannya ternyata tidak tunda pangkat maka siapa yang salah kalau dia nggak naik pangkat? Kita yang salah kan? Kalau dia nanti dihukum tunda pangkat, maka kita tunda pangkat di periode berikutnya,” tandasnya.

Wakapolda kemudian mempersilakan kru Koreri.com untuk berhubungan langsung dengan Propam Polda Papua.
“Proses hukumnya sudah diserahkan seluruhnya ke Propam, jadi nanti tinggal dicek saja ke sana (Propam),” pintanya.

Sebelumnya, oknum Polwan Polda Papua berinisial ADE dilaporkan membawa sekelompok massa menggunakan dua kendaraan roda empat datang menganiaya seorang warga berinisial OJA di Dok VIII Atas, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Kamis (29/6/2023).

Perwakilan keluarga korban Hendrik Nanimindei mengatakan tidak terima adiknya dianiaya secara brutal oleh sekelompok orang yang dipimpin oknum Polwan yang bertugas di Polsek Muara Tami tersebut.

Hendrik menceritakan kronologi kejadian dimana pada Rabu malam (28/6/2023), sebelumnya Polwan melakukan pemukulan terhadap adik perempuan dan istri dari korban.

Tak terima perlakuan pelaku, istri korban sempat melakukan perlawanan kepada oknum polisi wanita itu.

“Dia (Polwan) pukul ade perempuan kena di muka, kemudian adik laki-laki (korban) punya istri melerai ikut kena pukul lagi dan melakukan perlawanan pukul balik Polwan,” bebernya kepada wartawan di Jayapura Kamis (29/6/2023) malam.

Hendrik menjelaskan, masih tidak terima oknum Polwan tersebut kembali membawa sejumlah massa pada Kamis siang (29/6/2023) melakukan penganiayaan lagi kepada seorang pria berinisial OJA.

Bahkan korban OJA ini disebut alami penganiayaan brutal. Pasalnya, saat menggunakan sepeda motor tiba-tiba korban dihadang sekelompok massa pimpinan oknum Polwan tersebut.

Kemudian tangan korban diborgol ke kendaraannya dan langsung dianiaya secara membabi buta dihadapan warga sekitar.

Tak hanya itu, kata Hendrik, setelah borgolnya dilepas dari kendaraannya, korban kembali diborgol ke pagar sebuah rumah milik warga dan berlanjut dianiaya oleh sekelompok massa menggunakan kayu balok.

“Jadi dorang borgol dia (korban) lapis motor baru dorang pukul dia jadi tidak bisa lari. Kemudian pindah rumah yang ada pagar borgol ulang disitu lalu dorang pukul lagi,” jelasnya.

Hendrik juga menyebut, dalam aksi pengeroyokan tersebut juga ikut direkam oleh salah seorang dari massa tersebut.

“Ada yang pukul, ada juga yang merekam,” bebernya.

Hendrik yang juga berprofesi sebagai Pengacara, berharap, proses hukum terhadap oknum Polwan maupun 14 orang pelaku anarkis harus tetap berjalan dan dirinya juga menyampaikan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami berharap para penegak hukum polisi di Polsek Dok VIII ini terapkan pasal penganiayaan. Para pelaku Penganiayaan di kenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP, karena mereka lebih dari satu orang. Kita berharap supaya proses hukum tetap berjalan. Kemudian si Polwan ini, kita berharap supaya di proses kode etik sesuai dengan peraturan Kapolri,” desaknya.

Dikatakan, saat ini 14 orang pelaku yang melakukan penganiayaan telah diamankan pihak Polsek Jayapura Utara dan kondisi korban OJA dilaporkan mengalami banyak luka memar dari wajah hingga sekujur tubuh.

Sementara itu, Wakapolda Brigjen Pol. Ramdani Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan bahwa oknum Polwan tersebut ditelah ditahan di Mapolda Papua dan sementara didalam oleh pihak Propam.

“Sudah diamankan di Polda ya. Propam sedang mendalami kasus tersebut,” ujar Wakapolda melalui chat WhatsApp, Jumat pagi (30/6/2023) pagi.

Sementara Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, mengatakan segera melakukan pengecekan informasi tersebut.

“Baik, kami cek informasinya,” jawab melalui pesan singkatnya, Jumat (30/6/2023) pagi.

VER

as