Kabar Terkini Korupsi Sentra Pendidikan Mimika, Terungkap Sejumlah Fakta Menarik

IMG 20230707 WA0012

Koreri.com, Jayapura – Proses hukum atas Dugaan Korupsi Dana Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika telah ditangani langsung pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua sejak dilaporkan 2020 lalu.

Proses hukum tersebut mendasari laporan Polisi Nomor LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/Polda Papua tanggal 8 Agustus 2020 terkait Dugaan Korupsi Dana Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2019.

as

Terhitung telah hampir tiga tahun penangangan perkara tersebut berjalan namun belakangan dilaporkan mandek.

Entah apa yang menjadi penyebab proses hukum tersebut seperti jalan di tempat ?

Mengiringi itu, berkembang sejumlah isu di kalangan publik bahwa kasus tersebut kabarnya mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua karena Jaksa menolak hasil audit BPKP yang menjadi acuan Penyidik Polda Papua.

Isu lainnya, kasus tersebut telah di SP3-kan Polda Papua karena intervensi dari pihak Kejati Papua.

Belum lagi, isu hangat lainnya soal “aksi pasang badan” Kejati Papua terhadap Jenny Usmani (JU) yang telah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Akibat proses hukum yang berjalan lambat bahkan boleh dikata jalan di tempat, Antonius Rahabav selaku Ketua Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) menyurati Ombudsman RI Perwakilan Papua mengadukan hal ini.

Pimpinan LSM yang terdaftar dengan Nomor Register 0028/LM/IV/2023/JPR, mengadukan soal Dugaan Penundaan Berlarut oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait penetapan P-21 atas Kasus Korupsi Sentra Pelayanan Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika 2019 yang merugikan Negara sebesar 1,6 miliar atas tersangka Jenny O. Usmany yang ditetapkan pada 2021.

Ombudsman RI Poda PapuaSalah satu fakta penting yang terungkap, bahwa Kejaksaan Tinggi Papua belum menetapkan P-21 karena alasannya Polda Papua masih perlu melengkapi terkait hasil audit yang digunakan oleh Penyidik Polda Papua.

Dimana Polda Papua menggunakan hasil audit dari BPKP namun Kejaksaan Tinggi Papua menggunakan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Mimika, sehingga terjadi perbedaan sumber terkait pelaksana audit kerugian negara atas kasus ini.

Ombudsman Papua langsung merespon dengan menyurati Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua nomor B/0083/LM.09-31/0028.2023/VI/2023 tertanggal 9 Juni 2023 perihal Permintaan Keterangan.

Surat juga ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Papua dalam hal ini Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Nomor B/0082/LM.09-31/0028.2023/VI/2023 tertanggal 9 Juni 2023 perihal Permintaan Keterangan.

1. Apa kendala dalam tindaklanjut Kasus Korupsi Sentra Pelayanan Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika 2019 yang merugikan Negara sebesar 1,6 Miliar atas tersangka Jenny O. Usmany yang ditetapkan pada 2021?

2. Apa langkah/tindak lanjut yang akan dilakukan Saudara untuk menyelesaikan permasalahan ini ?

Informasi yang diperoleh Koreri.com, Rabu (6/7/2023) baik Polda Papua maupun Kejati Papua telah memenuhi permintaan keterangan dimaksud.

Terhadap surat balasan kedua institusi penegak hukum tersebut, Ombudsman Papua sementara mendalami dan akan segera diumumkan hasilnya ke publik.

Terkait progres, sumber resmi Koreri.com di Polda Papua membenarkan terkendalanya proses hukum atas kasus Korupsi Sentra Pelayanan Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika 2019 karena perbedaan soal patokan data audit kerugian Negara.

Sumber yang menolak namanya dipublish menegaskan Polda Papua pada posisi on the track dalam menangani Kasus Korupsi Dana Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika dengan tersangka mantan Kepala Dinas Jenny Usmani.

“Jadi kasus ini tidak pernah diberhentikan atau SP3, Polda Papua tetap on the track,” tegasnya kepada Koreri.com, Rabu (6/7/2023).

Bahkan, lanjut sumber, pada Maret 2023 lalu sudah tahap I dan telah gelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua.

Diakuinya dari gelar perkara itu, ada beberapa petunjuk dari Jaksa namun sebenarnya hanya bersifat teknis.

“Jadi, penyidik Polda Papua menetapkan JU sebagai tersangka Korupsi Dana Sentra Kabupaten Mimika berdasarkan hasil audit BPKP dengan kerugian negara 1,6 Miliar. Sementara JPU Kejati Papua tetap berpegang pada hasil audit Inspektorat Kabupaten Mimika. Makanya sampai sekarang belum juga turun P-21, karena itu tadi,“ bebernya.

Ombudsman RI Kejati PapuaTerhadap hal ini, tegas sumber, Polda Papua telah menyiapkan langkah selanjutnya jika proses hukum atas kasus ini kembali mandek.

Sementara, Kasie Penerangan Hukum Kejati Papua Aguwani yang coba dikonfirmasi Koreri.com tak juga merespon meski status ponsel dalam posisi aktif baik melalui pesan singkat WA hingga mengontak langsung melalui selulernya.

Bahkan, kru Koreri.com beberapa kali mendatangi kantor Kejati Papua hingga Rabu (6/7/2023) tak juga berhasil menemui yang bersangkutan.

Sebelumnya, Polda Papua telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang teregistrasi dengan nomor LP/206/VIII/Res.3.1/2020/SPKT/Polda Papua atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap alokasi anggaran belanja makan minum siswa/siswi/guru serta asrama dan karyawan untuk sentra pendidikan Kabupaten Mimika.

Tindaklanjut tersebut melalui surat perintah penyidikan No: Sprindik/186.a/VIII/RES.3.1/2020/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Agustus 2020 yang selanjutnya menetapkan Jenny O. Usmany sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Sentra Pendidikan yang bersumber dari dana Otonomi Khusus Papua berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Papua.

Untuk diketahui, alokasi anggaran belanja makan minum siswa/siswi/guru serta asrama dan karyawan untuk sentra pendidikan Kabupaten Mimika dugaan tindak pidana korupsi tersebut bernilai Rp12.731.255.900,-

Terdiri dari 2 kontrak yaitu dengan nomor : 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai Rp8.056.673.900,- dan kontrak nomor : 077/kontrak-JL/DP2019 tanggal 02 September 2019 dengan nilai kontrak Rp4.674.582.000,-

Dan melalui pemeriksaan ini, diduga merugikan negara sebesar Rp1.6 Miliar.

EHO