Mandek 3 Tahun, Polda Papua Akan Surati KPK Minta Supervisi Kasus Jenny Usmani

2019 06 13
Gedung KPK RI / Foto: ist

Koreri.com, Jayapura – Proses hukum atas Dugaan Korupsi Dana Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika yang telah ditangani langsung pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua sejak dilaporkan pada 2020 lalu belakangan mengalami mandek alias jalan di tempat.

Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dilaporkan bersikeras menolak hasil audit BPKP yang menjadi acuan Polda Papua dalam mengusut perkara itu.

Dimana dalam kasus dengan tersangka Jenny O. Usmani itu diduga negara dirugikan hingga 1,6 Miliar rupiah berdasarkan perhitungan lembaga audit tersebut, .

Jaksa sebagaimana informasi yang diperoleh Koreri.com, tetap berkuat dengan hasil perhitungan kerugian Negara yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Mimika

Akibatnya, hingga berita ini dipublish, proses hukum kasus ini mengalami mandek di tengah jalan. Jaksa tak juga menetapkan berkas perkara P-21 karena alasan tadi.

Terhadap hal ini, Polda Papua dilaporkan tak tinggal diam.

Tim Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua yang menangani perkara tersebut bakal mengambil langkah supervisi dengan menyurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Polda Papua sebagaimana Undang-undang mengatur akan meminta lembaga antirasuah itu melakukan supervisi atas perkara yang saat ini ditanganinya.

Keputusan tersebut diambil agar proses hukum atas kasus korupsi dimaksud dapat segera dituntaskan.

Sekedar informasi, teknis pelaksanaan Supervisi KPK sebagaimana salinan Perpres bernomor 102/2020 merupakan amanat dalam Pasal 10 Ayat (2) UU 19/2019. Adapun supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK seperti yang tercantum dalam Pasal 6 huruf D.

“Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres tersebut, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, (28/10/2020).

Dalam salinan Perpres bernomor 102/2020 itu, dijelaskan bahwa KPK kini memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang ditangani Kepolisian maupun Kejaksaan Agung.

Supervisi yang dimaksud meliputi kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan kasus korupsi yang ditangani Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam rangka percepatan penanganan perkara.

“Pendanaan dalam pelaksanaan supervisi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi,” bunyi Pasal 10.

“Jadi, dalam waktu dekat Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menyurati KPK RI meminta supervisi terkait Kasus Korupsi Dana Sentra Kabupaten Mimika. Kenapa? Agar tidak terkesan Polda Papua yang tahan kasus untuk tidak lanjut proses hukum,” tegas sumber resmi Koreri.com di Polda Papua, Rabu (6/7/2023).

Sumber yang menolak namanya dipublish menegaskan Polda Papua pada posisi on the track dalam menangani Kasus Korupsi Dana Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika dengan tersangka mantan Kepala Dinas Jenny Usmani.

“Jadi kasus ini tidak pernah diberhentikan atau SP3, Polda Papua tetap on the track. Silahkan publik menilai sendiri,” tegasnya.

Sumber dalam pernyataannya bahwa pada Maret 2023 lalu sudah tahap I dan telah gelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum Kejati Papua.

Diakuinya dari gelar perkara itu, ada beberapa petunjuk dari Jaksa namun sebenarnya hanya bersifat teknis.

“Jadi, penyidik Polda Papua menetapkan JU sebagai tersangka Korupsi Dana Sentra Kabupaten Mimika berdasarkan hasil audit BPKP dengan kerugiaan negara 1,6 Miliar. Sementara JPU Kejati Papua tetap berpegang pada hasil audit Inspektorat Kabupaten Mimika. Makanya sampai sekarang belum juga turun P-21, karena itu tadi,“ bebernya.

Makanya terhadap hal ini, tegas sumber, Polda Papua telah menyiapkan langkah selanjutnya jika proses hukum atas kasus ini kembali mandek.

Terhadap hal ini, Kasie Penerangan Hukum Kejati Papua Aguwani yang coba dikonfirmasi Koreri.com tak juga merespon meski status ponsel dalam posisi aktif baik melalui pesan singkat WA hingga mengontak langsung melalui selulernya.

Kru Koreri.com juga mendatangi kantor Kejati Papua namun tak berhasil menemui yang bersangkutan.

Terhadap keputusan Polda Papua meminta KPK melakukan supervisi atas perkara dimaksud, mendapat dukungan penuh dari LSM Kampak Papua.

LSM Kampak Papua
Ketua LSM Kampak Papua Johan Rumkorem (tengah) bersama aktifis peduli pembangunan Timika saat mendatangi Polda Papua, Rabu (5/7/2023) / Foto : Ist

Ketua LSM Kampak Papua John Rumkorem melalui rilisnya kepada Koreri.com, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada institusi Kepolisan di Tanah Papua, terutama Penyidik Polda Papua yang benar- benar serius menangani perkara tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikannya seusai menemui penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua guna mempertanyakan penanganan kasus dimaksud, Rabu (5/7/2023).

Yang menarik di sini adalah Penyidik Polda Papua dengan tegas mengatakan mereka berdiri di atas dasar UU.

“Bagian ini yang kami apresiasi. Buktinya, proses hukum atas dugaan Korupsi Dana Otsus Sentra Pendidikan Mimika yang bertahun-tahun mandek di Kejaksaan kini dijawab baik oleh penyidik Polda Papua,” tandas Johan mengapresiasi.

Johan dalam pernyataan rilisnya menjelaskan jika dirinya langsung menanyakan ke penyidik Polda Papua terkait apa benar Kasus Korupsi Dana Sentra Pendidikan Mimika sudah di SP3-kan?

“Siapa yang bilang di SP3-kan? Tidak! Kami tetap tindaklanjuti, apalagi ini dana Otsus. Jadi kami tetap tindaklanjuti,” ucapnya kembali menirukan pernyataan penyidik Polda Papua.

Atas jawaban itu, Johan mengajak seluruh masyarakat Mimika untuk memberikan dukungan penuh kepada pihak Penyidik Polda Papua dalam rangka menuntaskan kasus ini.

Johan juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penyidik Polda Papua menyurati KPK untuk melakukan supervisi atas kasus ini.

“Kami sangat setuju dan sangat mendukung 100000% langkah Polda Papua menyurati KPK. Itu harus dilakukan, biar KPK sendiri yang turun tangan melihat kasus ini, supaya semua jelas, siapa yang bermain di belakang kasus ini. Masyarakat ingin juga mendapat kepastian hukum soal dana otsus tersebut. Untuk itu, kami mendukung upayah-upayah hukum yang dilakukan oleh Polda Papua,” pungkasnya.

Proses hukum atas Dugaan Korupsi Dana Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika telah ditangani langsung pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua sejak dilaporkan 2020 lalu.

Proses hukum tersebut mendasari laporan Polisi Nomor LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/Polda Papua tanggal 8 Agustus 2020 terkait Dugaan Korupsi Dana Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2019.

Terhitung telah hampir tiga tahun penangangan perkara tersebut berjalan namun belakangan dilaporkan mandek.

Entah apa yang menjadi penyebab proses hukum tersebut seperti jalan di tempat ?

Mengiringi itu, berkembang sejumlah isu di kalangan publik bahwa kasus tersebut kabarnya mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua karena Jaksa menolak hasil audit BPKP yang menjadi acuan Penyidik Polda Papua.

Isu lainnya, kasus tersebut telah di SP3-kan Polda Papua karena intervensi dari pihak Kejati Papua.

Belum lagi, isu hangat lainnya soal “aksi pasang badan” Kejati Papua terhadap Jenny Usmani (JU) yang telah berstatus tersangka dalam kasus ini.

Akibat proses hukum yang berjalan lambat bahkan boleh dikata jalan di tempat, Antonius Rahabav selaku Ketua Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) menyurati Ombudsman RI Perwakilan Papua mengadukan hal ini.

Pimpinan LSM yang terdaftar dengan Nomor Register 0028/LM/IV/2023/JPR, mengadukan soal Dugaan Penundaan Berlarut oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait penetapan P-21 atas Kasus Korupsi Sentra Pelayanan Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika 2019 yang merugikan Negara sebesar 1,6 miliar atas tersangka Jenny O. Usmany yang ditetapkan pada 2021.

Salah satu fakta penting yang terungkap, bahwa Kejaksaan Tinggi Papua belum menetapkan P-21 karena alasannya Polda Papua masih perlu melengkapi terkait hasil audit yang digunakan oleh Penyidik Polda Papua.

Dimana Polda Papua menggunakan hasil audit dari BPKP namun Kejaksaan Tinggi Papua menggunakan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Mimika, sehingga terjadi perbedaan sumber terkait pelaksana audit kerugian negara atas kasus ini.

Ombudsman Papua langsung merespon dengan menyurati Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua nomor B/0083/LM.09-31/0028.2023/VI/2023 tertanggal 9 Juni 2023 perihal Permintaan Keterangan

Surat juga ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Papua dalam hal ini Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Nomor B/0082/LM.09-31/0028.2023/VI/2023  tertanggal 9 Juni 2023 perihal Permintaan Keterangan.

  1. Apa kendala dalam tindaklanjut Kasus Korupsi Sentra Pelayanan Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika 2019 yang merugikan Negara sebesar 1,6 Miliar atas tersangka Jenny O. Usmany yang ditetapkan pada 2021?
  2. Apa langkah/tindak lanjut yang akan dilakukan Saudara untuk menyelesaikan permasalahan ini ?

Informasi yang diperoleh Koreri.com, Rabu (6/7/2023) baik Polda Papua maupun Kejati Papua telah memenuhi permintaan keterangan dimaksud.

Terhadap surat balasan kedua institusi penegak hukum tersebut, Ombudsman Papua sementara mendalami dan akan segera diumumkan hasilnya ke publik.

Sebelumnya, Polda Papua telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang teregistrasi dengan nomor LP/206/VIII/Res.3.1/2020/SPKT/Polda Papua atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap alokasi anggaran belanja makan minum siswa/siswi/guru serta asrama dan karyawan untuk sentra pendidikan Kabupaten Mimika.

Tindaklanjut tersebut melalui surat perintah penyidikan No: Sprindik/186.a/VIII/RES.3.1/2020/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Agustus 2020 yang selanjutnya menetapkan Jenny O. Usmany sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Sentra Pendidikan yang bersumber dari dana Otonomi Khusus Papua berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Papua.

Untuk diketahui, alokasi anggaran belanja makan minum siswa/siswi/guru serta asrama dan karyawan untuk sentra pendidikan Kabupaten Mimika dugaan tindak pidana korupsi tersebut bernilai Rp12.731.255.900,-

Terdiri dari 2 kontrak yaitu dengan nomor : 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai Rp8.056.673.900,- dan kontrak nomor : 077/kontrak-JL/DP2019 tanggal 02 September 2019 dengan nilai kontrak Rp4.674.582.000,-

Dan melalui pemeriksaan ini, diduga merugikan negara sebesar Rp1.6 Miliar.

EHO