Saksi JPU Benarkan Proses Pengadaan Pesawat-Helikopter Milik Pemkab Mimika

Sidang Kasus JR2 Saksi JPU Jeiner Lumentut
Sidang lanjutan dugaan korupsi pembelian pesawat dan helikopter Pemda Mimika dengan agenda pemeriksaan saksi pertama atas nama Jeiner Richie Lumentut/Operator Dishub Pemkab Mimika tahun 2004 sampai 2022, Selasa (11/7/2023) / Foto : EHO

Koreri.com, Jayapura – Pengadilan Tipikor Jayapura kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembelian pesawat dan helikopter Pemda Mimika dengan terdakwa Johannes Rettob (JR) dan Direktur Utama PT. Asian One, Silvi Herwati (SH), Selasa (11/7/2023).

Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang dimulai pukul 11.00 WIT hingga pukul 12.12 WIT diskors. Sidang kemudian lanjut pukul 13.30 WIT.

JPU Kejaksaan Tinggi Papua dalam sidang ini menghadirkan sebanyak 6 orang saksi.

Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, memimpin jalannya sidang tersebut didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH.

Saksi pertama yang diperiksa atas nama Jeiner Richie Lumentut/Operator Dishub Pemkab Mimika tahun 2004 sampai 2022.

Dia bersaksi tentang Operator Penerbangan di Pemkab Mimika.

Saksi Richie membenarkan proses pengadaan pesawat dan helikopter karena saksi sendiri menjabat sebagai operator yang menginput data proyek pengadaan pesawat.

Menanggapinya, Tim Kuasa Hukum JR – SH Iwan Niode menegaskan bahwa keterangan saksi itulah fakta yang sebenarnya.

“Keterangan saksi itulah fakta yang sebenarnya. Artinya buat saya secara umum inilah fakta. Bahwa ini adalah rencana kerja dan usulan dari atas dari Pak Bupati kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika. Kemudian Dinas Perhubungan memasukan ke dalam DPA,” urainya.

Kemudian ada kajian yang dilakukan bagaimana model pengadaannya lewat sewa kelola.

“Jadi ini bukan soal pengadaan. Ini sewa kelola lewat kajian teknis yang di lakukan. Ada operator-operator yang di tawarkan untuk mau bekerja sama dengan Pemda Mimika. Dalam hal ini, untuk kerja sama operasi. Tetapi semuanya menolak, tidak ada yang mau,” sambungnya.

Karena itu, lanjut Iwan, kemudian ditempuh dengan sewa kelola dan dilakukan pembelian langsung oleh Pemda Mimika.

Kuasa Hukum Iwan Niode 11
Tim Kuasa Hukum JR – SH, Iwan Niode saat memberikan keterangan pers seusai pemeriksaan saksi pertama yang dihadirkan JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (11/7/2023) / Foto : EHO

“Dan apa yang di katakan oleh saksi itulah faktanya. Soal DPA, kan ada DPA awal, DPA pergeseran dan kemudian DPA perubahan. Jadi semua yang di katakan itulah persis seperti yang dijelaskan oleh pak Rettob,” tandasnya.

Untuk itu, Iwan mempertegas kembali bahwa perkara ini sebenarnya perbuatan melawan hukumnya di mana?

“Tidak ada,” tegasnya.

Lanjut Iwan, saksi Jeiner Lumentut, dialah yang mengatakan proses dari awal rencana kerja sampai proses pembelian langsung oleh Pemda kepada Cessna dan Airbus soal pembelian pesawat dan helikopter.

“Jadi saksi ini merupakan Staf Pemda di Dinas Perhubungan Mimika sebagai operator yang tugasnya mengurus dokumen pembelian pesawat dan helikopter. Dari keterangan-keterangan  saksi yang hadir ini boleh saya katakan perbuatan korupsinya di mana, perbuatan melawan hukumnya di mana? Bahwa ada temuan BPK Rp21 miliar sudah ada tindaklanjutnya. Ada surat pengakuan hutang yang kemudian sudah ditindaklanjuti dengan proses pembayaran. Artinya masing-masing pihak tunduk pada hukum perdata. Ini kasus perdata. Dari awal kami sudah katakan ini kasus perdata,” bebernya.

Iwan pun berharap Majelis Hakim jeli dan cermat untuk kemudian melihat kasus ini.

“Karena memang dari fakta-fakta persidangan sudah jelas bahwa apa yang dilakukan terdakwa berdasarkan aturan. Semua proses di lakukan sesuai dari petunjuk atasan, by process. Dan sudah di jelaskan tadi tidak ada kelebihan membayar. Semua ada dan dokumen operasinya jelas,” tegasnya.

Termasuk pula jabatan Rettob saat pembelian pesawat

“Waktu itu pak Rettob jabatannya adalah Kepala Bidang yaitu bawahan dari Kepala Dinas. Mana ada bawahan mengusulkan program,” pungkasnya.

SAV